Bintara Teritorial Kodim 0504/Jakarta Selatan Bantu Pembuatan Akte Kelahiran bagi Penyandang Disabilitas

0
51

Jakarta, JNN.co.id – Dalam wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, Bintara Teritorial Kodim 0504/Jakarta Selatan aktif membantu proses pembuatan akte kelahiran bagi warga, khususnya penyandang disabilitas. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Lebak Bulus, Jl. Manunggal Jaya No.30, RT. 007/RW. 04, Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan Bintara Teritorial dalam pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Banyak warga, khususnya penyandang disabilitas (tuna netra) seperti Bapak Ogi Apriyadi, mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran karena keterbatasan mobilitas dan akses informasi. Kehadiran kami di sini adalah untuk membantu dan memastikan mereka mendapatkan hak sipilnya,” ujar Pelda Jamaludin di sela-sela kegiatan.

Pendampingan dilakukan mulai dari pengumpulan berkas, pengisian formulir, hingga proses validasi data di loket pelayanan Dukcapil. Pelda Jamaludin juga aktif menjembatani komunikasi antara warga dan petugas Dukcapil untuk memastikan proses berjalan lancar dan cepat.

Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat, terutama keluarga penyandang disabilitas. Bapak Ogi Apriyadi (tuna netra) menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dari TNI. “Kami sangat terbantu dan merasa dihargai karena pak babinsa mendampingi kami sampai dengan proses selesai,” tuturnya.

Komandan Korem 051/WKT, Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso, S.E., M.M., menekankan bahwa kehadiran Babinsa dan Aparat Teritorial di tengah masyarakat tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga sosial dan kemanusiaan. “Babinsa adalah ujung tombak TNI di wilayah. Kegiatan seperti ini mencerminkan komitmen kami untuk terus hadir dan membantu masyarakat.”

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, yang dapat mengatasi kesulitan dalam dokumen kependudukan, sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara Indonesia.( Zai )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here