JPU Muara Enim Tuntut Bos Tambang Rakyat 5 Tahun Penjara Denda 50 Miliyar

0
83

Muara Enim, JNN.co.id – Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim kembali menggelar Sidang kasus salah satu bos tambang rakyat (ilegal) dengan terdakwa Bobi Candra (33) dituntut 5 tahun penjara dan denda 5 miliyar.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H. di pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (19/03/25)

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dibacakan langsung oleh JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H dimana membacakan tuntutan terdakwa Bobi dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 Milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, terdakwa Bobby merasa tidak puas, dan tidak adil pada dirinya, sebab, katanya, selama ini aktivitas tambang yang dilakukannya tersebut bukan untuk kekayaan dirinya pribadi, tetapi aktivitas tambang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitarnya sebagai penunjang perekonomian masyarakat disekitarnya.

Saat diwawancarai beberapa awak media, Bobby mengatakan “Ada sekitar 5 ribu masyarakat yang bergantung hidup dari menambang ini,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, dengan adanya aktivitas tambang ini, masyarakat sekitarnya yang tinggal di Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lawang Kidul sangat membantu perekonomian masyarakat, hal inilah yang membuat dirinya merasa tidak adil dihentikannya akitivitas tambang milik dirinya.

Iapun berharap, aktivitas tambang ini kedepan bisa di legalkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat ikut menikmati hasil dari daerahnya sendiri secara langsung “Sebab, hal ini terkait dengan kebutuhan perut, sekali lagi banyak masyarakat bergantung hidup disini,” ungkap Bobby.

Sementara itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bobby Chandra untuk mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan, pada sidang yang akan digelar pada Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.

Pada sidang berikutnya itu, bahwa Terdakwa Bobby Chandra memilih untuk tidak didampingi kuasa hukum dan akan membacakan pembelaannya sendiri.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R.01/Darwis/Mumar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here