Bareskrim Polri Ungkap Kinerja Pemberantasan Narkoba Januari-Februari 2025

0
59

Jakarta, JNN.co.id – Bareskrim Polri mengungkapkan hasil kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba untuk periode Januari hingga Februari 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/3/25), Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap sebanyak 6.681 kasus, dengan 9.586 orang tersangka ditangkap.

“Terdapat 16 warga negara asing yang terlibat, di mana empat di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim.

Dari 9.586 tersangka tersebut, tujuh di antaranya terkait dengan jaringan Fredy Pratama dan ditangkap dalam empat kasus berbeda. Kabareskrim juga menyebutkan bahwa 336 orang dari ribuan tersangka tersebut direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna, dan terdapat 255 kasus yang menggunakan pendekatan restoratif justice.

Dalam hal barang bukti, Kabareskrim merinci total barang bukti yang disita mencapai 4,1 ton dengan rincian sebagai berikut:
-Sabu: 1,25 ton
-Ekstasi: 346.959 butir (setara 138,783 kg)
-Ganja: 493 kg
-Kokain: 3,4 kg
-Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
-Obat keras: 2.199.726 butir (setara 659,917 kg)

Jika dihitung, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp2,7 triliun, dan diperhitungkan dapat menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa dari ancaman penggunaan narkoba.

Kabareskrim juga menjelaskan empat modus operandi yang umum digunakan oleh pelaku, yaitu:

1.Pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
2.Pengiriman melalui jalur laut, dengan narkoba dimasukkan dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh menggunakan kapal.
3.Pengiriman dari luar negeri, baik melalui kargo ekspedisi resmi maupun metode hand carry dengan penyamaran oleh kurir.
4.Pembuatan clandestine lab untuk produksi narkotika di perumahan mewah dengan tingkat keamanan tinggi.

Kabareskrim menegaskan bahwa para tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Dengan langkah tegas ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi keselamatan masyarakat.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here