Bintuhan, JNN.co.id – bengkulu Mobil Dinas (Mobnas) mantan Bupati Kaur, Alm H Lismidianto, SH, MH hingga saat ini belum juga dikembalikan ke Pemda Kaur. Pemda Kaur sendiri masih melakukan upaya penarikan fasilitas tersebut.
Menyikapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat menyayangkan belum dikembalikannya Mobnas mantan bupati ini. Kalaupun memang ada aturan untuk dilelang maka segera lakukan pelelangan agar tidak berlarut.
Namun, jika memang belum dapat dimasukkan dalam daftar lelang maka ada baiknya jika Mobans tersebut dikembalikan terlebih dahulu ke Pemda Kaur untuk dikandangkan.
Kemudian, ditengah efisiensi anggaran tentunya pengadaan Mobnas baru untuk Bupati definitif masih terkendala aturan maupun kebijakan pemerintah.
Oleh karenanya, Mobnas mantan Bupati Kaur ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan sarana transportasi yang nenunjang tugas bupati definitif.
“Sangat disayangkan Mobnas mantan bupati hingga saat ini belum dikembalikan ke Pemda. Ada baiknya jika dilakukan upaya pendekatan persuasif dan langkah nyata Pemda menyelamatkan asetnya,” ujar Nasution Suhartoni, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, Pemda harus lebih berani mengambil sikap dan langkah untuk melakukan penarikan. Sehingga, aset daerah dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
“Dimana dan siapa yang masih menguasainya menjadi pertanyaan publik. Kenapa Pemda belum mampu menarik aset tersebut, dan informasi terakhir yang dihimpun posisi mobinas ada di kota Bengkulu” ungkapnya pada wartawan JNN.id.bengkulu.(Jolly)