Diduga Gadaikan Mobil Rental, Seorang Warga Desa Sawentar Dilaporkan ke Polisi

0
64
Foto ilustrasi

Blitar, JNN.co.id – Seorang pria berinisial S, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dilaporkan ke Polisi. Hal itu lantaran S tersebut diduga menggadaikan mobil yang disewanya dari perusahaan Rental milik SW berdomisili di Kelurahan Bence Kecamatan Garum. S diduga menggadaikan mobil yang disewanya ke orang lain berinisial FHU yang beralamatkan di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.

Laporan tersebut tercatat dalam surat nomor LPM/52/V/2025/SPKT/POLSEK GARUM/POLRES BLITAR, tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh pelapor berinisial SW pada Kamis, 19/6/2025. Dalam laporan itu, SW menyebut bahwa S telah menyewa satu unit mobil Kijang Innova tahun 2018 Nopol : AG 1531 PQ,
Noka: NHFJB8EN17J1030511, Nosin: 2GDS321449.

Pemilik mobilnya ialah SW (45 tahun), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini ia telah lapor ke polisi.

Dari keterangan SW, bahwa upaya untuk mengambil mobil sudah dilakukan dengan menemui FHU yang menerima gadai, akan tetapi mobil tidak diserahkan. Terkecuali ia bersedia memberikan sejumlah uang ke pada FHU, mobil baru akan di serahkan.

Ceritanya, setelah jatuh tempo, 1 unit Kijang Innova warna abu-abu Metalik nomor Polisi AG 1531 PQ, tidak dikembalikan oleh S. Pemilik SW sudah menghubungi S, namun respon S selalu berbelit-belit, dan akhirnya diketahui mobil tersebut sudah dipindahtangankan ke orang lain, yaitu FHU yang ternyata seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada S di rumahnya pada Senin (16/06/2025), hanya ditemui oleh istrinya berinisial Y dan mengatakan bahwa S bekerja diluar kota, jarang pulang dan jarang memberi kabar karena Handphonenya rusak.

“Yang tahu masalah mobil itu suami saya, saya tidak tahu urusannya seperti apa,” Kata Y.

Setelahnya tim yang terdiri dari beberapa media mendapatkan konfirmasi dari FHU melalui sambungan telepon, menurutnya sering komunikasi dengan pemilik mobil juga dengan S dan semuanya sudah dikondisikan sedemikian rupa dan menyuruh pemilik mobil untuk bersabar serta menjamin keberadaan mobil.

“Cari S laporkan saja ke polisi karena mobil itu digadaikan S ke saya sama sertifikat tanahnya 350 juta, yang sekarang sedang diurus di notaris dan S bilang ke saya mobil itu miliknya tapi BPKBnya ada di pengadaian mangkanya tidak ditunjukkan ke saya,” pungkas FHU.

Kemudian SW menyelidiki keberadaan mobil tersebut dan menemui FHU yang mengaku penerima gadai. Saat hendak diambil, SW mendapatkan perlawanan dari pihak yang menerima gadai mobil dari S. Bahkan, ia mengaku di ancam bila lapor polisi akan dilaporkan balik ke polisi yang lebih tinggi.

Menurutnya, sampai saat ini mobil Kijang Innova atas nama SW masih dalam penguasaan pihak FHU (yang menerima gadai dari S). Atas hal itu, SW mengaku, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

“Mobil tidak dikembalikan dan sewa carter yang selama 6 bulan belum di bayar. Tanpa sepengetahuan dari kami, mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” katanya. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here