
Sumenep, JNN.co.id – Fakta persidangan kasus ODGJ mengamuk di resepsi warga Sapudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (24/12/2025). Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan bersikap tegas dan meminta peristiwa dipaparkan apa adanya sesuai kejadian di lapangan.
Sidang lanjutan itu, majelis hakim memberi ruang rekonstruksi kejadian langsung di ruang sidang untuk menggali fakta di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rekonstruksi memperagakan momen saat Musahwan, salah satu terdakwa, dipiting oleh Sahwito, ODGJ yang mengamuk di acara resepsi.
Dalam adegan itu, Musahwan dan Sahwito terjatuh bersamaan. Sahwito berada di posisi bawah, sementara Musahwan berada di atas tubuh Sahwito yang terlentang.
Namun dari posisi bawah, tangan kanan Sahwito justru mencekik leher Musahwan. Musahwan terlihat tersengal-sengal hingga akhirnya Suud datang melepaskan cekikan Sahwito.
Menurut keterangan Tolak Edy dalam rekonstruksi itu, saat tengkurap itu, Sahwito berulang ulang menggelengkan wajahnya ke tumpukan kerikil. Itu terjadi saat kakimya diinjak oleh Tolak Edy, dan tangan Sahwito dilepas dari leher Musahwan.
Sementara itu, Tolak Edy turut diperagakan dalam rekonstruksi dengan peran memegang kaki Sahwito untuk mencegah amukan berlanjut.
Majelis mencatat, peran Suud dan Tolak Edy sebatas menahan, yakni memegang tangan Musahwan dan menginjak kaki Sahwito, tanpa melakukan pemukulan.
Beberapa menit kemudian, Tolak Edy mengambil tali yang dilempar seseorang dan menyerahkannya kepada H. Musahwi, yang kini berstatus DPO. Tali tersebut kemudian digunakan untuk mengikat Sahwito.
Tak lama berselang, Snawi, suruhan istri Sahwito, datang dan mengikat ulang tangan serta kaki Sahwito. Setelah terikat, Sahwito digotong ke atas mobil pikap oleh Snawi dan Bukhari, yang merupakan keluarga Sahwito.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Asip menjelaskan dirinya lebih dulu dipukul oleh Sahwito.
Asip mengaku sempat menangkis pukulan tersebut. Sahwito lalu memukul Abdul Salam, sebelum kembali menyerang Asip. Asip menghindar hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Asip mengaku sempat ke Puskesmas Nonggunong untuk divisum atas luka-luka yang dialaminya. Namun saat
visum itu nihil.
“Padahal saya mengalami luka-luka di bagian lengan akibat terjatuh karena dikejar oleh Sahwito. Dan banyak warga yang melihat luka luka karena saya diberi obat merah,” cerita Asip di depan Majelis Hakim, Rabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., dan Majelis Hakim Jetha kemudian mempertanyakan luka di pelipis mata Sahwito. Asip bersama tiga terdakwa lainnya menyatakan tidak mengetahui asal luka tersebut.
Majelis Hakim juga menanyakan alasan para terdakwa tidak mengakui isi BAP.
Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud kompak menjawab bahwa mereka tidak mengetahui isi BAP, karena hanya diminta membubuhkan paraf dan tanda tangan oleh polisi dan pengacara.
Sidang pun menjadi sorotan, lantaran rekonstruksi justru memperlihatkan posisi terdakwa sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku pengeroyokan seperti yang selama ini tertuang dalam BAP.
Sementara itu,
Kuasa hukum empat terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa penerapan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP terhadap kliennya tidak tepat dan cacat konstruksi hukum.
Menurut Marlaf, fakta persidangan justru menunjukkan kekerasan pertama kali dilakukan oleh Sahwito, seorang ODGJ, bukan oleh para terdakwa.
“Yang memulai kekerasan itu jelas Sahwito. Ia memukul Pak Salam, Asip, dan Musahwan. Klien kami berada dalam posisi bertahan dan melindungi diri, bukan melakukan pengeroyokan,” tegasnya.
BAP Dipatahkan di Ruang Sidang
Marlaf menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah runtuh secara faktual di persidangan. Salah satu saksi kunci sekaligus korban, Abdul Salam, secara terbuka mengakui tidak bisa membaca, namun dalam BAP justru tercantum kronologi detail soal “saling pukul”.
“Ini kontradiksi serius. Di persidangan, tidak satu pun saksi yang secara tegas dan konsisten menjelaskan adanya saling pukul. Fakta ini mematahkan BAP itu sendiri,” ujar Marlaf.
ODGJ Dibiarkan, Warga Terancam
Tak hanya soal pidana, Marlaf juga menyoroti aspek kemanusiaan dan kelalaian negara. Ia menyebut Sahwito selama ini meresahkan warga Desa Rosong dan Desa Talaga, Pulau Sapudi, namun hingga kini tidak ada langkah serius untuk perawatan ke rumah sakit jiwa.
“ODGJ ini dibiarkan berkeliaran bebas, mengganggu anak-anak dan orang dewasa. Padahal polisi mengetahui kondisi kejiwaan Sahwito sejak awal perkara ini. Pertanyaannya, mengapa aparat tidak menindaklanjuti surat keterangan dokter ahli jiwa dari RSUD Sumenep?,” tegasnya.
Marlaf menutup dengan menyatakan bahwa perkara ini bukan sekadar soal benar atau salah para terdakwa, tetapi juga menyangkut keadilan prosedural, perlindungan hak warga, dan tanggung jawab negara dalam menangani ODGJ agar tidak kembali menimbulkan korban.(Tim)








