Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah, Kejati NTT Sita Aset Negara 99.785 m² di Oesapa

0
110

NTT, JNN.co.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bergerak cepat menangani dugaan korupsi penguasaan tanah negara yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak berwenang.

Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS), Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah milik negara seluas 99.785 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu 28/5/25.

Tanah tersebut tercatat sah milik negara dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 599/1994 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, A A Raka Putra Dharmana, SH, MH., dalam rilisnya menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak.

Proses penyitaan dilakukan di lokasi dengan pengamanan oleh satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang, serta turut disaksikan oleh pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Tim penyidik memasang 6 papan tanda penyitaan di enam titik lokasi yang berada dalam area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke 6 papan tanda penyitaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik pemerintah ini diperkirakan mencapai Rp. 900 miliar.

Dugaan korupsi ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak tanpa hak, atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat.

Perkara ini bermula dari Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 tanggal 7 Mei 1975, yang mencatat tukar guling antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT.

Dalam tukar guling itu, Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT menyerahkan tanah seluas 23,95 Ha di Oebobo kepada Pemda NTT dan menerima pengganti berupa 40 Ha tanah di Kelurahan Oesapa Selatan.

Lahan ini kemudian didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian dipecah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (99.785 m²) dan Nomor 5 Tahun 1995 (264.340 m²) karena pembangunan jalan.

Tanah yang sudah bersertifikat atas nama negara tersebut, secara melawan hukum diperjualbelikan oleh oknum-oknum seperti:

1. YONAS KONAY, telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M², yang telah tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, kepada :
a.) CHARLY YAPOLA, sesuai kuitansi tanggal 02 Oktober 2017, dengan Harga Rp. 300.000.000,00 untuk tanah seluas 2.000 M², dengan menggunakan nama anak Charly Yapola yang bernama ARDIE TRIO YAPOLA sebagai pembeli, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, hingga saat ini sudah sebagian besar yang dicicil sisanya akan dilunasi setelah sertifikat diserahkan kepada CHARLY YAPOLA;

b.) YOHANA H. LADA SITTA, yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 306/PEM.PH/CKL/XI/2020 tanggal 17 September 2020, Yohana H. Lada Sitta selaku penerima hak, Yohanes Konay selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh Kiai Kia, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima dengan Harga Rp. 750.000.000,00 untuk tanah seluas 10.000 M², pembayaran dilakukan dengan cara mencicil sejak tahun 1984 hingga lunas;

c.) NICOLINS MARIANA MAILAKAY, yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020 oleh YONAS KONAY kepada NICOLINS MARIANA MAILAKAY yang diketahui oleh Camat Kelapa Lima dengan Harga Rp. 2.000.000.000,00 untuk tanah seluas 10.000 M², pembayaran dilakukan dengan cara mencicil hingga saat ini telah dicicil sekitar Rp. 900.000.000,00 sisanya setelah ada sertifikat baru di bayar lunas;

2. SUSANA JULIANA KONAI, telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M², yang telah tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada :
a.) ALBERTH ARNOLD ANTONIUS FINA, sesuai kuitansi tanggal 07 Mei 2019 dengan Harga Rp. 200.000.000,00 untuk tanah seluas 2.000 M², dan surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor PEM.40a/PH/CKL/VI/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan luas tanah 2.000 M2, ALBERTH ARNOLD ANTONIUS FINA selaku penerima hak, SUSANA JULIANA KONAI selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh KIAI KIA, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Drs. Marselinus Lengari serta diketahui oleh Lasarus Lusi, S.Sos, selaku Plt. Camat kelapa Lima;

b.) NAOMI FINA-MANSOPU, sesuai kuitansi tanggal 06 September 2019 dengan Harga Rp. 333.333.333,00 untuk tanah seluas 2.000 M², dengan menggunakan nama istri ALBERTH ARNOLD ANTONIUS FINA yang bernama NAOMI FINA-MANSOPU sebagai pembeli dan surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor PEM.37a/PH/CKL/VI/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan luas tanah 2.000 M2, NAOMI FINA-MANSOPU selaku penerima hak, SUSANA JULIANA KONAI selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh KIAI KIA, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Drs. Marselinus Lengari serta diketahui oleh Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima;

c.) BASRI LEWAMANG, sesuai surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 64/PH/CKL/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 dan Kuitansi pembelian tanah seluas 3.000 M², tanggal 15 November 2020 dengan harga Rp. 900.000.000,00;

3. Bahwa NIKSON LILY, telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M², yang telah tercatat atas nama Pemerintah Repunlik Indonesia, Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada ROBY LUGITO seluas 20.000 M², dan telah membayar uang muka sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,00;

Semua transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena tanah yang diperjualbelikan adalah aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Penyitaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengungkapan jaringan mafia tanah yang merugikan negara. (Marcho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here