Palembang, JNN.co.id – Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum polres Ogan Ilir Tepatnya di jalan Lingkar Selatan Desa Babatan Saudagar kec Pemulutan kab, Ogan Ilir yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Pengurus (A) yang dikelola oleh Anak buahnya
Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan Lingkar Selatan Desa Babatan Saudagar kec Pemulutan kab Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media,
Selain dari itu Anak buah (A) coba coba
Saat dipanggil pura pura tidak dengar didalam dengan pintu terkunci dengan Rantai
saat hendak Dikonfirmasi Team Awak
Pada hari Jumat,16 Mey 2025
mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.
Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,
Telah terjadi dari bak penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Dan Akan dijual di lokasi gudang belakang Rumah Warga tempat penimbunan minyak CPO yang dikelola oleh (A)
“Bisnis penimbunan Minyak (CPO ) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak Solar Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.
Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO tersebut
Sesuai instruksi dari Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus di tindak tutupnya.(R30/DN/Wis)