Halmahera Timur, JNN.co.id – (18 Mei 2025) Menanggapi pernyataan Sekjen Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono Hi Dikir, terkait tudingan utang piutang PT. Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) kepada pelaku usaha kecil lokal Maba senilai Rp 2,5 miliar, pihak PT ANI memberikan klarifikasi tegas.
Burhanudin Djaelani selaku pemegang saham sekaligus tokoh adat dan Kapita Lau Halmahera Timur, menyampaikan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Sudiono dan Abdurahman Saleh sangat disayangkan, karena dinilai menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik secara tidak berdasar.
“Perlu kami tegaskan, utang tersebut adalah tanggungan perusahaan, bukan utang pribadi. Beberapa pelaku usaha kecil bahkan sudah mulai menerima pembayaran secara bertahap. Contohnya warung Esti sudah menerima pembayaran. Jadi tudingan bahwa tidak ada pembayaran sama sekali adalah tidak benar,”tegas Burhanudin.
Ia menambahkan, pihak perusahaan mempertanyakan siapa sebenarnya yang membuat kesepakatan utang tersebut dan atas nama siapa. Karena selama menjabat sebagai Direktur PT ANI, Burhanudin mengaku tidak pernah berhadapan langsung dengan para pelaku UMKM atau pihak GPLT.
“Kalau ada perjanjian, tunjukkan siapa nama oknum perusahaan yang menandatangani utang itu. Apakah itu direktur utama atau siapa? Jangan asal tuduh dan menyeret nama saya dalam perkara yang tidak saya lakukan langsung,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar pihak GPLT menunjukkan legal standing mereka secara lengkap, termasuk akta notaris, AHU, NPWP, dan struktur organisasi. Menurutnya, surat berlogo LSM saja tidak cukup menjadi dasar untuk membawa tuntutan resmi kepada perusahaan.
“Jika pernyataan-pernyataan yang mereka keluarkan tidak benar dan menyerang nama baik saya secara pribadi, kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tapi juga pencemaran terhadap institusi adat dan masyarakat Halmahera Timur,” tambahnya.
Burhanudin juga mengecam keras tindakan GPLT yang membawa nama masyarakat Halmahera Timur secara umum dalam tuntutan mereka, padahal menurutnya masyarakat luas tidak tahu menahu soal urusan tersebut.
“Kalau benar kalian membawa kuasa, maka sebut saja nama-nama pemberi kuasa itu. Jangan sembarangan mengatasnamakan masyarakat Halmahera Timur. Ini tidak etis dan tidak bermoral. Kalau hanya demi kepentingan pribadi atau mencari keuntungan, kami kutuk keras tindakan seperti ini,”** tegasnya.
Sebagai penutup, Burhanudin menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang sah dan terbuka, namun meminta agar semua pihak menjaga kehormatan dan tidak menyerang pribadi tanpa dasar. (R 14/Wis/Iman)