Semarang, JNN.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, sebuah sindikat pemerasan yang dilakukan oleh empat
“wartawan bodrex” berhasil diungkap dalam Operasi Aman Candi 2025.
Keempat pelaku yang diketahui berasal dari Bekasi, Jawa Barat, diringkus di Rest Area Tol Boyolali pada Minggu (11/5/2025).
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang wanita bernama Herdiyah Mayandini G (33), serta tiga pria rekannya: Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025), mengungkapkan modus operandi para pelaku yang sungguh meresahkan.
Mereka menggunakan identitas wartawan dari media abal-abal untuk menakut-nakuti korban, yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi berada.
“Mereka ini sasarannya orang-orang yang punya ekonomi lebih. Cara mereka, pertama memantau kendaraan dan penampilan korban, lalu mencari tahu identitasnya melalui media sosial,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Tak hanya itu, komplotan ini bahkan melakukan penyelidikan mendalam terhadap latar belakang calon korban. Jika terendus adanya “duri dalam daging” seperti indikasi perselingkuhan, korban akan diintai sejak keluar dari penginapan.
“Saat korban keluar dari penginapan bersama pasangannya, di situlah mereka disergap. Mereka bahkan berani mengaku sebagai wartawan dari media nasional terkemuka seperti Kompas dan Detik, padahal itu semua kebohongan belaka. Kartu pers yang mereka tunjukkan pun dari media yang tidak jelas, seperti Morality News, Mata Bidik, atau Siasat Kota,” bebernya dengan nada geram.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak bersedia memberikan “uang tutup mulut” dengan nominal fantastis, mencapai Rp100 juta! Dalam salah satu kasus yang berhasil diungkap, pelaku bahkan berhasil mengantongi uang haram sebesar Rp12 juta dari korbannya.
“Korban mereka ini beragam, mulai dari anggota dewan, dokter, akademisi, pengusaha, hingga masyarakat umum. Semuanya dipilih karena dianggap memiliki kemampuan finansial yang tinggi,” imbuhnya.
Fakta yang lebih mencengangkan, sindikat ini ternyata telah beroperasi sejak tahun 2020 dan memiliki jaringan yang sangat luas, dengan anggota mencapai 175 orang yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bekasi, hingga Sumatera Utara.
“Kelompok ini bergeraknya lintas provinsi di Pulau Jawa, dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka biasanya beraksi dalam tim yang beranggotakan 10 orang, bahkan ada yang dalam satu operasi melibatkan hingga 70 orang!” ungkapnya dengan nada takjub.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sosok di balik sindikat besar ini serta bagaimana proses perekrutan anggotanya.
Atas perbuatan kejinya, keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Wis/Red)