Blitar, JNN.co.id – Pembangunan proyek yang rencana nya akan dibangun Pusat Grosir Super Top yang berlokasi di tengah kawasan permukiman warga menuai perhatian sejumlah masyarakat sekitar. Sedikitnya tujuh warga yang terdampak langsung hingga saat ini mengaku belum mencapai kesepakatan dengan pihak pelaksana proyek terkait berbagai persoalan yang muncul akibat kegiatan pembangunan.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait belum adanya kesepakatan mengenai ganti rugi, jarak bangunan dengan rumah penduduk, akses jalan lingkungan, sistem drainase, debu, kebisingan, hingga munculnya keretakan pada beberapa bangunan rumah warga yang berada di sekitar lokasi proyek.
Menurut perwakilan warga, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, namun hingga saat ini belum ditemukan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Warga berharap pengembang dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi dialog terbuka guna mencari penyelesaian yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat terdampak.
Selain persoalan dampak fisik, warga juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait legalitas pembangunan. Di antaranya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Kekhawatiran warga semakin meningkat seiring berlangsungnya aktivitas alat berat yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan. Debu yang beterbangan, kebisingan pekerjaan konstruksi, dan dugaan keretakan bangunan menjadi beberapa persoalan yang diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak terkait.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Blitar melalui instansi berwenang untuk melakukan peninjauan lapangan serta memastikan seluruh tahapan perizinan dan kewajiban pengembang telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Agus Lurah Karangsari saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara warga terdampak dengan pihak pemilik bangunan melalui forum mediasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi dan mencegah timbulnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurut pihak kelurahan, mediasi telah dilakukan dengan melibatkan warga terdampak, khususnya dua warga yang menjadi prioritas dalam penyelesaian permasalahan, yakni Megawati dan Nurjanah. Dari hasil mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan antara para pihak terkait sejumlah persoalan yang disampaikan warga.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak pemilik bangunan disebut telah menyepakati tujuh poin kesepakatan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar serta meminimalkan dampak pembangunan terhadap lingkungan permukiman warga.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen pihak pelaksana proyek untuk bertanggung jawab apabila ditemukan kerusakan bangunan warga yang terbukti disebabkan oleh aktivitas pembangunan proyek. Komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, warga terdampak masih menunggu adanya mediasi resmi yang melibatkan pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang muncul akibat pembangunan proyek tersebut.
Masyarakat berharap pembangunan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan hak-hak warga yang berada di sekitar lokasi proyek.(Vol)





