Blitar, JNN.co.id – Proyek pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar dalam pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan tiga di antaranya telah ditahan. Sementara satu lainnya masih mangkir dari pemanggilan dan kini rumahnya telah digeledah.
Proyek yang digarap tahun 2023 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar itu awalnya ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur pengairan. Namun hasilnya diduga berbeda spesifikasi tehnis dan kini justru menimbulkan kerugian negara.
Dalam keterangannya pada jumpa pers Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 35 saksi dari berbagai pihak, baik dari jajaran pemerintah, pihak swasta, hingga anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Selain itu, sebanyak 108 dokumen penting telah disita sebagai bagian dari barang bukti.
“Penyidikan dilakukan secara cermat dan mendalam untuk mengungkap kasus ini,” tegas Andrianto.
Berikut keempat tersangka yang dijerat penyidik:
1. MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama – ditetapkan tersangka 11 Maret 2025.
2. MID, admin sekaligus pengelola keuangan CV. Cipta Graha Pratama – ditetapkan 14 April 2025.
3. HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga merangkap sebagai PPK dan KPA ditetapkan 22 April 2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga PPTK proyek ditetapkan 23 April 2025.
Bahwa terhadap Tersangka MB, MID dan HS telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama (20) hari di Lapas Kelas II B Blitar, dimana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif. Sedangkan HB alias BS justru mangkir dari panggilan penyidik. Tak tinggal diam, Kejari Blitar pun melakukan penggeledahan di rumah HB dan menemukan sejumlah dokumen penting serta 28 sepeda motor yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi.
Pekerjaan DAM Kali Bentak yang berlokasi di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Blitar, seharusnya menjadi proyek andalan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,9 miliar, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama. Namun, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Para tersangka kini dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap aliran dana terus dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Plt. Kajari Blitar itu.
Masyarakat Kabupaten Blitar terus menanti langkah tegas dan transparan dari penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.(Vol)