Oleh Redaksi
Jakarta, JNN.co.id – Dunia jurnalistik Indonesia kembali diguncang. Kali ini, bukan karena berita besar yang mengungkap skandal, tetapi justru karena salah satu tokoh penting di balik layar media televisi terjerat kasus hukum. Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara besar yang melibatkan sektor strategis negara: timah, gula, minyak goreng, dan bahkan korupsi Pertamina.
Bagi publik, nama Tian Bahtiar mungkin tidak sepopuler figur yang tampil di layar kaca. Namun di internal redaksi, posisi Direktur Pemberitaan adalah jantung pengambilan keputusan editorial. Ia bertanggung jawab atas arah isi siaran, kebijakan pemberitaan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengakui bahwa situasi ini membawa kekhawatiran tersendiri. “Kami akan memproses secara etik. Sanksi paling berat bisa sampai pada pencabutan kartu kompetensi,” ujar Ninik dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025), di Kompleks Kejaksaan Agung.
Dewan Pers akan memulai penelusuran dari sertifikasi kompetensi yang seharusnya dimiliki Tian sebagai wartawan utama. Sertifikasi tersebut bukan hanya syarat administratif, tetapi juga bentuk legitimasi etis bahwa seorang jurnalis mengemban amanah publik.
“Yang bersangkutan merupakan anggota IJTI. Kami akan undang mereka untuk klarifikasi keanggotaan dan pemenuhan syarat,” imbuh Ninik.
Sementara itu, publik bertanya-tanya: apakah dugaan pelanggaran ini turut memengaruhi isi pemberitaan di JAK TV? Apakah ada informasi yang sengaja dihalangi demi kepentingan tertentu?
“Penilaian kami nanti akan menyasar dua aspek: pertama, apakah dalam pemberitaan terjadi pelanggaran Kode Etik, seperti tidak ada cover both sides, atau informasi tidak melalui proses uji akurasi,” kata Ninik.
Namun, ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan mencampuri proses hukum. “Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Kasus yang Menguji Independensi
Penetapan Tian sebagai tersangka menambah daftar panjang tokoh publik yang terlibat dalam perkara penghalangan penyidikan korupsi. Selain Tian, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Marsella Santoso dan Junaidi Saibih. Mereka diduga berperan aktif dalam mengaburkan jejak korupsi yang melibatkan sektor-sektor vital.
Kisah ini tidak sekadar soal hukum. Ini tentang kredibilitas media. Tentang bagaimana publik mempercayai media untuk menyampaikan kebenaran—tanpa intervensi, tanpa kepentingan terselubung.
Dan kini, salah satu penjaga pintu informasi itu sedang diuji.(W/Red)