Polda Metro Jaya Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2026

0
105

Jakarta, JNN.co.id – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kombes Komarudin, dalam keterangannya.

Kombes Komarudin menjelaskan, masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan personel, sarana, serta pengaturan alur pelayanan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat. Petugas akan membantu memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujar Kombes Komarudin.

Kesempatan Menyelesaikan Kewajiban Pajak dan Menertibkan Data
Lebih lanjut, Kombes Komarudin berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Tidak hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here