Gudang CPO Ditemukan di sungai duo Diduga Belum Tersentuh Hukum, Tempat Penampungan CPO Ilegal

0
57

Banyu Asin, JNN.co.id – Sebuah gudang diduga hasil kejahatan pangkasan minyak mentah CPO dari mobil tangki. Gudang tersebut dijadikan tempat penampungan yang berada wilayah desa sungai duo  Kecamatan rambutan Kabupaten banyu asin  provinsi Sumatera Selatan

Dalam pantauan awak media gudang tersebut ditemukan ketika awak media sedang melakukan investigasi. Kemudian awak media menjumpai gudang sungai duo milik Supri beberapa anak buah yang bekerja digudang tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut akan terus beroperasi tersebut .

Menurut pengakuan kasir gudang CPO tersebut bahwa gudang kami ni atau, pihak pengelola usaha tersebut sudah menjadi gudang sebagai tempat penampungan hasil dari proses kejahatan hal ini melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal yang mengatur tindak pidana penadahan adalah Pasal 591 Undang-Undang (UU) 1/2023. Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, menyewa, menukarkan, atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.dan juga bisa di
Sanksi pidana penadahan. Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. Dipidana penjara seumur hidup untuk penadahan sebagai kebiasaan.

Contoh perbuatan penadahan. Membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan, seperti pencurian
Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana
Menarik keuntungan dari hasil benda yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana.

kuat dugaan bahwa gudang CPO milik Supri sudah kurang lebih dari 2 tahun beroperasi disini dan terus gudang kami ini tidak akan pernah bisa tersentuh oleh hukum apalagi oleh aparat kepolisian resor rambutan kabupaten banyu asin, karena menurut faktanya sudah sering kali gudang CPO ini diberitakan oleh media media lain gudang ini memang seperti nya tidak tersentuh hukum karena tidak ada tanda tanda gudang CPO milik Supri tutup walaupun ber ulang ulang diberita kan tetap aja lancar ber operasi tanpa tersentuh hukum apalagi oleh kepolisian Polsek rambutan

hal seperti ini sudah bisa atau dapat dinyatakan sebagai perkara pidana penadahan P 21 atau kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pemilik gudang CPO atau menindaklanjuti ssuai hukum yang berlaku kami juga meminta kepada pihak Polsek rambutan dan kepada Kapolres banyu asin dan kepada
Kapolri, untuk menindaklanjuti pemilik gudang penampungan CPO Ilegal yang beroperasi di desa sungai dua kecamatan rambutan karena memang gudang supri selama lebih dua tahun beroperasi tidak pernah tersentuh hukum

Sebelum terlambat diminta dari pihak pemerintah/ penegak hukum terkait segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha atau pemilik gudang CPO tersebut.
Namun sampai saat ini wartawan belum bisa menjumpai pemilik gudang untuk dikonfirmasi lebih lanjut. karena memang si pemilik gudang CPO tidak mau bertemu dengan Awak media ingin memastikan apakah gudang tersebut miliknya. Dan dari mana asal CPO yang ditimbun.( R O1 /Man/Wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here