KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi di OKU, Elemen Masyarakat Desak Penyelidikan Lebih Lanjut

0
102

Ogan Komering Ulu, JNN.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah operasi tangkap tangan (OTT).

“Tadi pagi dilakukan proses ekspose. Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji,” ujar juru bicara KPK, Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 16 Maret 2025.

Modus Korupsi Melalui Pokok Pikiran DPRD

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari adanya titipan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai imbalan agar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025 dapat disahkan.

“Jadi, agar RAPBD 2025 dapat disahkan, perwakilan DPRD menemui pihak Pemerintah Daerah dan meminta jatah pokir,” jelas Setyo.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, mereka terbagi dalam dua kategori, yakni pihak penerima dan pihak pemberi suap. Di antara mereka terdapat dua saudara kandung, yakni Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, dan Fahrudin, anggota DPRD OKU.

“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung dari 16 Maret hingga 4 April 2025,” tambah Setyo.

Aksi Massa Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Tak hanya di Dinas PUPR, masyarakat juga menyoroti dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten OKU. Pada Kamis, 20 Maret 2025, elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat Kabupaten OKU menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan OKU.

Dalam aksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Topan Indra Fauzi, dituding terlibat dalam berbagai praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan korupsi, jual beli jabatan, serta pemotongan hak guru dan sekolah.

“Kami menuntut adanya penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, termasuk jual beli jabatan kepala sekolah dan mutasi pegawai dengan tarif tertentu,” ujar salah satu orator aksi.

Massa juga menyoroti dugaan manipulasi dalam penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana prosesnya diduga tidak transparan dan hanya mengandalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.

Dugaan Pemotongan Dana Guru dan Pungutan Liar

Selain itu, para demonstran menuding adanya pemotongan dana sertifikasi guru serta praktik pungutan liar berkedok sumbangan yang dibebankan kepada kepala sekolah.

“Kami sudah bekerja keras untuk mendapatkan sertifikasi, tapi dana kami dipotong tanpa alasan yang jelas. Ini tidak adil,” ungkap seorang perwakilan guru.

Seorang guru PPPK juga mengeluhkan belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan Dana Fungsional sejak Juni 2023.

“Saya belum pernah menerima TPP, dan dana fungsional yang masuk ke rekening pun tidak pernah utuh. Ironisnya, banyak guru yang tidak bisa menerima dana sertifikasi dengan alasan data di Dinas Pendidikan tidak sinkron dengan data di Kementerian. Kami berharap ada audit dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar guru tersebut.

Para pengunjuk rasa juga mengungkap dugaan adanya ancaman kepada kepala sekolah yang menolak kebijakan Kepala Dinas Pendidikan.

“Banyak kepala sekolah yang diancam akan dimutasi atau dicopot jika tidak mengikuti kebijakan dinas,” ujar perwakilan massa.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah adanya dugaan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah favorit. Massa mendesak agar sistem penerimaan siswa dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik jual beli kursi.

Hingga aksi berakhir, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Topan Indra Fauzi, tidak hadir untuk menemui para demonstran. Perwakilan massa akhirnya diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan OKU yang didampingi beberapa kepala bidang.

Masyarakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten OKU, baik di Dinas PUPR maupun di Dinas Pendidikan. (Red/wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here