Kota Bekasi, JNN.co.id – Menanggapi beredarnya isu mengenai adanya pengancaman terhadap Juhasan Anto Suseno S.E. BIN Ersan (ALM) di Lapas Kelas IIA Bekasi, kami menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik, sekaligus memastikan informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh. Adapun poin klarifikasi yang disampaikan sebagai berikut:
Penerimaan Tahanan Baru
Benar bahwa/Lapas Kelas IIA Bekasi menerima tahanan baru perkara tindak pidana korupsi atas nama Juhasan Anto Suseno S.E. Bin Ersan (ALM). Tahanan tersebut diterima dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Proses Tindak Lanjut Penerimaan Tahanan
Juhasan Anto Suseno S.E. Bin Ersan (ALM) diterima sebagai tahanan baru setelah dilakukan: pengecekan kelengkapan berkas administrasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan
pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis Lapas.
Yang bersangkutan diterima dalam kondisi sehat, namun terdapat catatan kondisi menuju usia lansia (54 tahun) serta riwayat kesehatan berupa gagal operasi katarak sebanyak 3 kali, serta operasi katarak ke-4 pada tahun 2024, disertai riwayat sesak nafas.
Selanjutnya, terdakwa ditempatkan pada blok/kamar mapenaling.
Kunjungan Keluarga
Pada Jumat, 17 Juli 2026, keluarga (istri) dari Juhasan Anto Suseno S.E. Bin Ersan (ALM) ke Lapas Bekasi untuk memberikan pakaian dan obat-obatan.
Kondisi Kedatangan Tanpa Perlengkapan
Juhasan Anto Suseno S.E. Bin Ersan (ALM) dikirim ke Lapas Bekasi tanpa membawa perlengkapan apapun (sandang). Hal ini terjadi karena yang bersangkutan tidak menyangka akan langsung diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kemudian setelah proses tersebut langsung dikirim sebagai tahanan baru (tersangka) tindak pidana korupsi.
Yang bersangkutan mengalami culture shock akibat kaget perubahan situasi dari status ASN senior (usia 54 tahun) menjadi tahanan di Lapas Bekasi.
Diskresi Kemanusiaan
Lapas Kelas IIA Bekasi memberikan diskresi kemanusiaan berupa kesempatan bertemu tatap muka dengan istri. Diskresi ini diberikan sebagai support system untuk menenangkan batin dan mencegah tindakan yang membahayakan diri, sekaligus membantu menstabilkan kondisi kejiwaan setelah ditahan.
Tanggapan Terhadap Isu Pengancaman
Terkait isu adanya pengancaman kepada Juhasan Anto Suseno S.E. Bin Ersan (ALM) dalam diskresi tersebut, Lapas Kelas IIA Bekasi memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Hal ini didukung pula keterangan dari Penasehat Hukum yang menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterima selama dalam tahanan. Disebutkan bahwa pelayanan berjalan dengan baik, sebagaimana kutipan Juhasan melalui tim hukumnya pada media online JNN.co.id:
“pelayanan yang diberikan Lapas Bekasi sangat luar biasa, penuh perhatian dan sangat baik, segala kebutuhan dasar dan hak saya sebagai tahanan terpenuhi dengan layak dan sesuai prosedur.”
Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik, agar seluruh informasi yang beredar memiliki dasar dan pemahaman yang tepat. (Zai)





