Dana Desa Senu Marga 2024 Di Duga Ada Indikasi Mark Up

0
65

Ogan Komering ulu Timur, JNN.co.id – Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tapi lain halnya dengan  anggaran dana desa 2024 desa senu marga kecamatan belitang 3 kabupaten Ogan Komering ulu Timur (Okut) provinsi Sumatera Selatan , anggaran tahun 2024 ini dana yang dikucurkan pemerintahan ke desa senu marga sebesar kurang lebih Rp,694.525.000, terindikasi ada Mark Up dan di duga jadi ajang tempat korupsi.

Hal itu di ketahui saat awak media ini melakukan konfirmasi dan investigasi bersama rekan team media, yang terjun langsung kedesa senu marga kerumah kediaman pak kades senu marga terkait pekerjaan anggaran dana desa tahun 2024, tahap 1 dan 2 Beberapa aitem kegiatan yang mereka realisasikan di tahap satu yaitu pembangunan Jalan rabat beton dengan volume panjang 121meter, lebar 2 meter tebal 15 cm meter dan, dengan anggaran dana desa yang mereka gunakan kepala desa menjawab lupa berapa besar anggaran dana desa yang digunakan .

Saat di konfirmasi, kepala Desa senu marga mengatakan, kalau dana tersebut saya selaku kepala desa kurang mengetahui apa apa yang dikerjakan dari anggaran dana desa tahun 2024 karena di kerjakan dengan cara H O K, (harian orang kerja), tapi lain halnya ketika awak media  konfirmasi kades  mengatakan kalau pekerjaan tersebut, saya lupa berapa besar anggaran dana desa karna yang saya ketahui cuma untuk sarana prasarana kepemudaan berkisar sebesar 130 juta rupiah,, sementara untuk keperluan keadaan mendesak pak kades tersebut mengatakan tidak menggunakan anggaran dana desa sama sekali sedangkan dalam laporan acuan data yang kami dapatkan itu menggunakan anggaran dana desa sebesar 72 juta rupiah lalu kenapa disaat konfirmasi sang kepala desa mengatakan tidak mengunakan anggaran dana desa tahun 2024 sama sekali,,ada apa dengan kepala desa seru marga ini ,, kenapa memberikan keterangan yang jelas pada awak media saat dikonfirmasi

menyikapi hal tersebut,  mengatakan, tentu ini banyak menjadi pertanyaan, dengan nilai jumlah yang kurang jelas  yang sangat mencolok, serta cara pelaksanaan kegiatan dengan cara di borongkan, sudah lari dari juklak dan juknis dari prosedur penyaluran dana desa, dan diduga keras dari kegiatan tersebut, ada nya indikasi maladministrasi, korupsi, dan mar up dari anggaran dana desa.

Lanjut,, apakah kepala desa seru marga tidak mau memberikan keterangan terkait anggaran dana desa tahun 2024,, atau kah kepala desa tersebut pura pura lupa,, atau kah keterbukaan informasi publik didesa seru marga tidak pernah diterap oleh kepala desa terhadap masyarakat nya sendiri kuat dugaan bahwa anggaran dana desa seru marga hanya lah untuk memperkaya diri sendiri,,besar nya anggaran dana desa membuat kepala desa Ingin menjadi kan ladang untuk korupsi, memang dibangun kan sebagian anggaran dana desa tersebut tapi sangat jauh melenceng dari pagu dana desa yang telah ditentukan oleh negara untuk desa seru marga. (R30/DN/wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here