DPRD Sumenep Gelar Paripurna “Jawaban Bupati Sumenep Atas PU Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda

0
50

Sumenep JNN.co.id – DPRD Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati Sumenep atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sumenep terhadap dua Raperda kabupaten Sumenep, bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (18/03/2025).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang di pimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, berharap rapat paripurna DPRD Sumenep tersebut dapat berjalan sesuai dengan agenda yang ada dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten Sumenep secara umum.

Bupati Sumenep, Acmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumenep yang telah memberikan berbagai saran, himbauan dan masukan dalam pandangan umum Fraksi-fraksi dan nantinya menjadi bahan kajian untuk penyempurnaan dalam pembahasan rancangan Perda dimaksud.

Sebagaimana yang telah disampaikan fraksi persatuan pembangunan, fraksi partai demokrasi Indonesia, fraksi partai amanat nasional, fraksi partai kebangkitan bangsa, fraksi partai demokrat, fraksi Nasdem dan fraksi Gerindra PKS terhadap penyusunan dua raperda.

” bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep senantiasa memiliki harapan dan komitmen untuk mendorong BUMD dalam peningkatan pelayanan publik , kemudahan investasi dan stabilitas perekonomian daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah RI Nomor 51 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang perlindungan keris dapat memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan yang semuanya nanti dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka kemajuan masyarakat di Kabupaten Sumenep pada umumnya,” paparnya.

Terkait dengan beberapa pertanyaan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumenep dapat disampaikan sebagai berikut bahwa analisa investasi dan rencana bisnis yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumenep terkait penambahan penyertaan modal kepada PT WUS fokus kepada pelaksanaan participating interest (PI) dengan berdasarkan hasil kelayakan dengan asumsi perolehan pendapatan PI dan pengelolaan beban didapatkan hasil yaitu layak.

Dan perlu diketahui pula bahwa pada saat ini pemerintah kabupaten Sumenep telah melakukan nota kesepahaman sebanyak 2 kontraktor kontrak kerja sama penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT WUS mulai investasi pertama sampai Tahun 2024 berjumlah RP. 7.453.692.300,-
Kemudian investasi tersebut total deviden yang sudah disetorkan ke PAD berjumlah RP. 32.617.255.780,-
Dengan adanya penambahan penyertaan modal kepada PT WUS diharapkan adanya peningkatan deviden yang bisa menjadi PAD Kabupaten Sumenep dalam rangka pengelolaan participating interest (PI).” Tandasnya.

Selanjutnya Raperda perlindungan keris hasil yang diharapkan adalah kepastian hukum bahwa raperda ini nantinya bisa memberikan sebuah kepastian kepada stakeholder dan masyarakat terkait dengan apa yang akan dilaksanakan dan implementasinya sesuai dengan yang diatur dalam Raperda Perlindungan hukum bahwa setiap masyarakat dan pelaksana pada pemerintah Kabupaten Sumenep terlindungi secara hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat pengemban maupun kepada masyarakat secara umum
“Berkelanjutan bahwa rapeda ini diharapkan menjadi sebuah-regulasi regulasi untuk saat ini dan selanjutnya. ” tambahnya.(ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here