Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus

0
82

Ogan Komering Ilir, JNN.co.id – Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial Ipda MO, bersama anggotanya, Aipda ES, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Laporan tersebut diajukan oleh Anci Ariandi (32), korban penusukan yang kini mengalami kelumpuhan, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang menimpanya.

“Kami melaporkan Kanit Polsek Pedamaran Timur karena dalam proses penanganan kasus ini, laporan kami yang awalnya menggunakan Pasal 170 KUHP justru diubah menjadi Pasal 351 KUHP,” ujar kuasa hukum korban, Zulfatah, saat ditemui awak media di depan Gedung Propam Polda Sumsel, Senin (17/3/2025).

Hanya Satu Pelaku yang Ditahan

Menurut Zulfatah, kasus ini diduga melibatkan tiga pelaku. Namun, hingga saat ini, Polsek Pedamaran Timur baru menetapkan satu tersangka, yakni Dovan, yang sudah ditahan. Sementara dua pelaku lainnya masih berkeliaran dengan alasan belum cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Sampai sekarang, hanya satu orang yang ditahan, sedangkan dua orang lainnya masih bebas. Padahal, kami sudah menghadirkan empat saksi, termasuk korban, yang melihat keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfatah mengungkapkan bahwa dalam peristiwa itu, satu pelaku diduga menodongkan senjata api, satu orang menusuk korban, dan satu lainnya mencoba menusuk tetapi tidak mengenai sasaran.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, pada Senin (13/1/2025) pagi. Anci Ariandi mengalami luka tusukan di bagian punggung dan harus menjalani perawatan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang setelah sebelumnya mendapat pertolongan di puskesmas setempat.

“Saya saat itu sedang membesuk keluarga yang sakit. Tiba-tiba mereka datang dan langsung mengeroyok saya. Pelakunya David, Dovan, dan Dovin,” ungkap Anci.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pengeroyokan tersebut dan merasa tidak memiliki masalah dengan ketiga pelaku.

“Sampai sekarang, saya hanya bisa terbaring. Saya mengharapkan keadilan, agar pelaku yang belum ditangkap segera diamankan dan laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Respons Polsek Pedamaran Timur

Saat dikonfirmasi terkait laporan ini, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ipda MO, mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

“Pelaku yang sudah ditangkap satu orang. Untuk dua lainnya, kami masih dalam proses penyelidikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Ipda MO juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan ekspose kasus ini bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres, namun Kejari masih mengeluarkan berita acara koordinasi terkait perkembangan kasus.

“Kami tetap bekerja secara netral dan profesional. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung,” pungkasnya.(Red/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here