ESDM Raup Rp20,98 Miliar dari Lelang 76.742 Ton Batu Bara Sitaan

0
67

Jakarta, JNN.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,98 miliar dari hasil lelang batu bara sitaan yang berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

Batu bara hasil penegakan hukum tersebut mencapai sekitar 76.742 metrik ton (MT) dan berasal dari sejumlah lokasi penyimpanan di Kalimantan Timur.

Lelang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. Dalam proses tersebut, PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, keberhasilan lelang menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada tindakan hukum, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri, Jumat (7/8/2026).

Berasal dari 11 Stockpile

Batu bara yang dilelang berasal dari 11 titik stockpile yang tersebar di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sesuai ketentuan lelang, perusahaan pemenang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk menyelesaikan seluruh proses pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan batu bara dari lokasi penyimpanan.

Ditjen Gakkum ESDM memastikan akan terus mengawal proses pascalelang hingga seluruh komoditas tersebut berhasil dikeluarkan dari lokasi stockpile.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pengangkutan, Ditjen Gakkum ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah.

Perkuat Tata Kelola Pertambangan

Pelaksanaan lelang BDN tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

Kementerian ESDM menilai optimalisasi aset hasil penegakan hukum menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Selain memberikan kontribusi terhadap PNBP, pengelolaan hasil penindakan tersebut juga dinilai dapat memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar semakin transparan, akuntabel dan tertib.

Dengan demikian, hasil penegakan hukum tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat dioptimalkan menjadi sumber penerimaan negara sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here