PWI Buka Program Reaktivasi KTA Mati Lebih dari Setahun

0
46

Medan, JNN.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka kesempatan bagi seluruh anggota di Indonesia untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.

Kebijakan tersebut merupakan program reaktivasi yang dikeluarkan PWI Pusat sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif, namun masih ingin bergabung dalam organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi anggota yang sebelumnya kehilangan status keanggotaan karena KTA tidak diperpanjang.

“Kebijakan PWI Pusat ini dengan pertimbangan sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan organisasi,” ujar Farianda di Medan, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan PWI gugur apabila KTA telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.

Namun, dengan mempertimbangkan masih banyaknya anggota yang KTA-nya tidak aktif tetapi masih memiliki keinginan untuk menjadi bagian dari PWI, PWI Pusat membuka program reaktivasi.

“Dengan masih banyaknya anggota PWI yang mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota, maka PWI Pusat membuat program reaktivasi atau mengaktifkan kembali KTA yang telah mati lebih dari setahun,” jelasnya.

Farianda mengimbau seluruh anggota muda maupun anggota biasa yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan permohonan reaktivasi.

Kesempatan tersebut, lanjutnya, terbuka bagi seluruh anggota PWI sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pengajuan Melalui PWI Kabupaten/Kota

Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean menambahkan, anggota PWI yang berada di kabupaten/kota harus mengajukan permohonan reaktivasi melalui kepengurusan PWI kabupaten/kota masing-masing.

Sementara anggota yang berdomisili di Kota Medan dapat mengurus permohonan langsung melalui PWI Sumatera Utara.

“Kita minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. Nanti kami akan kirim formulir untuk diisi bagi yang ingin mengaktifkan kembali KTA-nya,” kata Monang.

Bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya belum melewati satu tahun, prosesnya tetap dilakukan melalui mekanisme perpanjangan KTA seperti biasa.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut Rifki Warisan menjelaskan, program reaktivasi KTA tersebut mulai dibuka pada awal Agustus 2026 dan pengajuan pendataan berlangsung hingga 30 September 2026.

“Jadi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk mendata nama-nama anggota yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Setelah diterima PWI Sumut, selanjutnya data KTA calon reaktivasi tersebut akan dikirim ke PWI Pusat untuk diverifikasi,” ujar Rifki.

KTA Sebelum 2012 Tidak Wajib Sertifikat UKW

Dalam program tersebut terdapat ketentuan khusus terkait sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir sebelum tahun 2012, tidak diwajibkan melampirkan sertifikat UKW dalam pengajuan reaktivasi.

Sebaliknya, bagi anggota yang KTA-nya mati setelah tahun 2012, wajib melampirkan sertifikat UKW sebagai salah satu persyaratan.

Rifki menegaskan, program reaktivasi tersebut hanya diperuntukkan bagi Anggota Biasa PWI.

“Program reaktivasi hanya berlaku untuk Anggota Biasa. Jika syarat permohonan tak terpenuhi dan tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda serta wajib mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here