Jakarta, JNN.ci.id – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto, mengatakan pengusutan perkara tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu blackout, perkara ASABRI, dan Krakatau Steel. Dugaan-dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budhi.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik (blackout), perkara PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan terdapat dua objek perkara yang tengah didalami penyidik.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya selama kurun waktu 2020 hingga 2025.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti.
Selain menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, aparat juga melakukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk sebuah tempat usaha penukaran valuta asing (money changer), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
Kasus ini diselidiki dengan sangkaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan setiap pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.(Ak/Red)





