Kasus Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV Viral di Medsos

0
57

Kudus, JNN.co.id – Yayasan masjid Nurul Hikmah yang berada di kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus tersebut mengalami insiden yang tidak diduga-duga yakni pencurian kotak amal. Pada awalnya marbot masjid yakni MA ingin melakukan sholat subuh berjamaah di masjid, setelah selesai sholat subuh MA melihat kotak amal masjid yang berada di serambi utara masjid sudah tidak ada, keesokan paginya MA beserta saksi mengecek CCTV dan mendapati 2 orang tidak dikenal membawa pergi kotak amal menggunakan sepeda motor. Setelah itu MA bergegas melapor ke Polres Kudus.

AKBP Ronni Bonic saat press rilis di ruang mapolres kudus 3/2/2025 menjelaskan kejadian pengungkapan kasus pencurian kotak amal di masjid Nurul Hikmah purwosari di tgl 31 Januari 2025 pukul 02.00 wib
Tim Resmob Kudus segera melakukan olah TKP, berdasarkan bukti CCTV tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni saudara KBA (21) yang merupakan warga desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Melapor saudara MA yang merupakan marbot masjid,
Pelapor hendak melakukan sholat subuh berjamaah, setelah selesai sholat subuh pelapor melihat kotak amal di bagian utara serambi masjid sudah tidak ada, besoknya pelapor bersama saksi mengecek melalui cctv dan mendapati 2 orang tidak dikenal membawa pergi kotak amal menggunakan sepeda motor, pihak masjid melapor ke Polres Kudus, berdasarkan cctv, Resmob melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku saudara KBA (21) yang beralamat di Pasuruhan kidul” ungkapnya.

Dari identifikasi yang dilakukan, Resmob melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa saudara KBA (21) sering nongkrong di warung angkringan di daerah Purwosari, tim Resmob segera melakukan pendekatan dan pengepungan saudara KBA (21) dan pelaku lainnya. Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, keterangan dari pelaku terungap bahwa ada pelaku lainnya sejumlah 3 orang yang masih dibawah umur, yakni MAF (15) warga desa Kaliwungu, MGS (15) warga desa Bakalan Krapyak dan RRH (13) warga desa Prambatan Lor.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap keempat pelaku, mereka mengungkapkan sudah 4 kali melakukan pencurian kotak amal, yakni di masjid Nurul Jannah Prambatan, Nurul Huda Pasuruhan Lor dan musholla Nur Tarbiyatul Huda Pasuruhan Kidul.
Motif pelaku yakni ingin mendapatkan keuntungan berupa uang, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli rokok, membeli alkohol hingga membeli makan dan membayar hutang,” ungkapnya.

Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kotak amal, kunci inggris yang digunakan untuk membuka kotak amal, obeng yang digunakan untuk membobol pintu masjid, serta pakaian pelaku seperti baju lengan pendek, celana pendek dan sepeda motor dengan merk Honda Revo.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 pencurian memberatkan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu untuk anak dibawah umur dibawah 14 tahun tidak ditahan dengan proses lebih lanjut, sementara diatas 14-18 tahun dilakukan penahanan. Saat ini status 2 pelaku masih bersekolah dan 1 tidak bersekolah, pada 4 TKP semua pelaku merupakan eksekutor dengan total uang yang didapat sebesar 385 ribu rupiah

Kapolres berharap kejadian ini menjadi peringatan untuk pengurus dan marbot masjid untuk melakukan pengamanan kotak amal terutama pada malam hari, sebisa mungkin kotak amal ditaruh di dalam dan dirantai.(Diana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here