Polda Metro Jaya Ungkap Dua Perkara Dugaan TPPO di Lokasari Jakarta Barat dan Cibitung Bekasi

0
67

Jakarta, JNN.co.id – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masing-masing terjadi di Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 8 Juli 2026. Konferensi pers dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

AKBP Onkoseno menyampaikan rasa prihatin dan empati mendalam atas peristiwa yang dialami para korban. Ia menegaskan negara hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar AKBP Onkoseno.

Ia juga menyatakan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, melainkan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar korban mendapatkan layanan pendampingan secara terpadu.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir perwakilan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, penyidik menetapkan satu tersangka dalam perkara di Lokasari, Jakarta Barat. Sementara pada perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan 12 tersangka.

“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” jelas Kombes Rita.

Kombes Rita menyebutkan pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

Penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II menangani perkara kekerasan berbasis gender dan penelusuran siber, sedangkan Subdit III berfokus pada tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korban ditempatkan sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” kata Kombes Rita.

Dalam proses penanganan, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan profesional, objektif, dan hati-hati. Di saat yang sama, para korban juga memperoleh pendampingan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here