Bekasi, JNN.co.id – Proses eksekusi lahan dan pengosongan satu unit rumah tinggal seluas 2.141 m² di Perumahan Taman Harapan Baru, RT 004 / RW 023, Blok O3 No. 19A, Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sempat memanas pada Rabu (3/6/2026).
Guna menjamin kepastian hukum terhadap objek sitaan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berdasarkan ketetapan pemenang lelang resmi, aparat menerjunkan operasi pengamanan skala besar. Kekuatan gabungan mencapai 500 personel, terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, serta Satpol PP Kota Bekasi. Pengamanan difokuskan untuk mengunci perimeter lokasi dari potensi provokasi di luar area eksekusi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kab. Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, menyampaikan bahwa pengosongan rumah dilakukan dengan pengerahan,500 Personel gabungan
Kompol Agus Rohmat menegaskan adanya tindakan tegas terukur terhadap kelompok massa yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Menurutnya, kelompok tersebut berada di lokasi dan saat ini masih didalami terkait keterlibatan mereka dalam upaya menghambat eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan.
Dalam proses di lapangan, 8 orang oknum provokator berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi perluasan gesekan fisik.
“Walaupun tadi sempat ada perlawanan, namun situasi secara umum langsung kondusif. Mengenai dugaan bayaran dari mana atau siapa yang menggerakkan kelompok ini, sedang kami dalami secara menyeluruh melalui pemeriksaan intensif di Polres,” ujar Kompol Agus Rohmat kepada media di lokasi.
Selain mengamankan massa, petugas juga melakukan penyisiran di area objek eksekusi. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan berbagai jenis senjata tajam (sajam).
Berdasarkan koordinasi awal di tempat kejadian perkara, jajaran kepolisian mengidentifikasi bahwa senjata tajam tersebut merupakan **barang koleksi pihak termohon** yang selama ini disimpan di dalam area rumah tinggal.
“Demi alasan keselamatan umum dan penegakan hukum, seluruh senjata tajam tersebut langsung disita oleh petugas di lapangan dan diserahkan ke juru sita pengadilan,” kata Agus Rohmat.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dinamika waktu pelaksanaan pengosongan sempat mengalami penyesuaian dari rencana semula. Penentuan hari eksekusi dilakukan setelah melewati proses analisis situasi Kamtibmas yang matang dan dinamis.
Penjadwalan juga mempertimbangkan padatnya agenda pengamanan internal yang terjadwal di Polres Metro Bekasi Kota.
Petugas juga memastikan bahwa seluruh barang sitaan non-pidana yang berkaitan dengan aset bergerak milik termohon akan dipindahkan secara bertahap sesuai manifest, lalu disimpan dan dikelola langsung di bawah pengawasan pihak Pengadilan Negeri, serta tidak dibawa ke Polres.
Eksekusi Berakhir Aman dan Kondusif
Hingga seluruh rangkaian pengosongan fisik selesai dilaksanakan dan kunci objek rumah diserahkan secara resmi kepada pihak pemenang lelang selaku pemohon, situasi di lingkungan Perumahan Taman Harapan Baru dilaporkan berada dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif (TKA).
Keberhasilan pengawalan berlapis dari unsur Tiga Pilar menjadi bukti komitmen jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam mengawal konstitusi serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Bekasi secara tegas, tuntas, namun tetap mengedepankan sisi humanis. (Zai)





