Kupang- NTT, JNN.co.id – Isu dugaan mahar politik sebesar Rp350 juta dalam proses penunjukan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu reaksi keras dari jajaran PKB.
Wakil Ketua II DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki, S.H., membantah keras tudingan tersebut dan memastikan tidak pernah ada praktik mahar politik dalam proses penunjukan Ketua DPC PKB.
Tidak hanya membantah, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB NTT juga memberikan ultimatum kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial agar segera menghapus unggahan dalam waktu 1×24 jam, atau siap menghadapi proses hukum.
Klarifikasi itu disampaikan Agustinus Siki dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026), sebagai respons atas beredarnya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya menyerahkan uang Rp350 juta bahkan menggadaikan sertifikat tanah demi memperoleh jabatan Ketua DPC PKB.
Agus menegaskan informasi tersebut merupakan kebohongan yang sama sekali tidak berdasar.
“Informasi yang beredar di platform media sosial, saya mau katakan bahwa itu tidak benar karena proses rekrutmen calon Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa di 22 kabupaten/kota se-NTT dilakukan secara terbuka dan hasilnya sudah diumumkan oleh DPP pada 12 Juni 2026,” tegas Agustinus Siki.
Ia kembali menepis tudingan adanya mahar politik dalam proses tersebut.
“Terhadap mahar Rp350 juta itu sangat tidak benar,” katanya.
Menurut Agus, narasi yang menyebut dirinya menggadaikan sertifikat tanah untuk membayar mahar politik juga merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar fakta.
“Apalagi caption yang menyebut saya menggadaikan sertifikat tanah untuk mahar itu tidak benar. Hubungan saya dengan Ketua DPW PKB NTT sudah berlangsung sekitar 18 tahun, bahkan sebelum saya bergabung di PKB. Selama itu tidak pernah ada praktik mahar di PKB,” ujarnya.
Agus mengungkapkan dirinya telah menghubungi Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, S.E., untuk menyampaikan keberatan atas tudingan yang beredar.
“Saya sendiri sudah menghubungi Ketua DPW, Abang Aloysius Malo Ladi, S.E., bahwa terhadap pemberitaan ini saya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila penyebar informasi tersebut tidak segera mencabut unggahannya.
“Saya tidak pernah tahu tentang mahar-mahar tersebut. Karena itu hari ini saya melakukan konferensi pers dan apabila oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak segera menghapus postingan tersebut, dapat saya pastikan kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, S.E., menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya maupun Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut Aloysius, mekanisme penunjukan Ketua DPC PKB sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) berdasarkan berbagai indikator penilaian, bukan melalui transaksi politik.
“Ini adalah fitnahan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Apa yang disampaikan melalui TikTok maupun Facebook seolah-olah ada pemberian sejumlah uang dalam proses penunjukan Ketua DPC. Padahal mekanisme yang dianut PKB saat ini adalah sistem penunjukan langsung oleh DPP dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” jelas Aloysius.
Ia mengatakan nama Agustinus Siki ikut dicatut dalam unggahan tersebut sehingga perlu memberikan klarifikasi kepada publik.
“Karena nama Pak Agus disebut dalam unggahan itu, saya meminta beliau menyampaikan klarifikasi kepada media agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Setahu saya tidak ada sama sekali praktik seperti yang dituduhkan. Bahkan saya sudah bertemu langsung dengan Pak Agus bersama istri dan keluarganya untuk mengonfirmasi persoalan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Aloysius memastikan DPW PKB NTT tidak akan membiarkan penyebaran informasi yang dinilai sebagai hoaks dan pencemaran nama baik.
“Tentu kami akan melakukan laporan balik terhadap pemberitaan-pemberitaan hoaks yang cenderung merugikan saya maupun Partai Kebangkitan Bangsa secara keseluruhan,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, DPW PKB NTT memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada pihak yang mengunggah informasi tersebut untuk segera menghapus seluruh konten yang dianggap fitnah.
“Saya memberikan waktu 1×24 jam, bahkan kalau bisa lebih cepat lebih baik. Kalau tidak dihapus, kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan menggunakan cyber crime untuk melacak siapa penyebarnya, apakah dari internal atau eksternal. Jika terbukti berasal dari internal partai, maka akan langsung diberhentikan karena telah mencemarkan nama baik partai,” pungkas Aloysius.(Tim)





