Bekasi, JNN.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait MCK Pasar Bantargebang di Kota Bekasi terus bergulir. Teka-teki sosok pria berinisial G, yang disebut sebagai “utusan Bu Kadis”, mulai menemuka setelah disampaikan keterangan oleh kuasa hukum tahanan titipan Kejari Kota Bekasi berinisial JAS.
Dalam pengungkapan terbarunya, kuasa hukum H. Bambang Sunaryo menyatakan bahwa G bukanlah orang asing di lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi. Menurut Bambang, pria berinisial G diduga memiliki hubungan kerja sama bisnis sebagai penyalur atau sabkon bahan makanan di Lapas Kelas IIA Bekasi.
“Jadi pria yang berinisial G ini memang sosok yang tidak asing di Lapas Kelas IIA Bekasi. Karena ada kaitan kerja sama bisnis dengan pihak lapas sebagai penyalur bahan makanan untuk lapas tersebut,” ujar Bambang usai mengunjungi kliennya di Lapas Kelas IIA Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Bambang menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi dari berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, aktivitas G dinilai membuat dirinya dikenal oleh petugas lapas. Salah satu bentuk aktivitas yang disoroti adalah kebiasaan G dalam mengantarkan sekaligus memantau distribusi bahan makanan.
“Artinya si G ini secara rutin memantau barang kirimannya ke lapas. Jadi sudah tidak asing lah di sana,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Bambang meminta pihak Lapas mengevaluasi bahkan memutus kerja sama dengan G apabila benar terdapat akses yang kemudian disalahgunakan untuk bertemu tahanan tanpa prosedur yang semestinya.
“Saya meminta Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi untuk memutus kerja sama dengan si G ini karena sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik lapas,” tegas Bambang.
Selain itu, Bambang juga mendesak agar Lapas memberikan sanksi kepada oknum yang diduga memfasilitasi pertemuan G dengan kliennya.
“Kami mengapresiasi pelayanan dan pembinaan yang sudah baik di Lapas Kelas IIA Bekasi ini dan jangan sampai ada oknum yang mengotori yang sudah baik di lapas ini,” tandasnya.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa G menemui JAS di dalam Lapas Kelas IIA Bekasi dan meminta agar kuasa hukum H. Bambang Sunaryo diganti. Dugaan itu kemudian menjadi sorotan serta memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan terhadap akses keluar masuk pihak luar ke dalam lapas.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Bekasi mengenai dugaan tersebut maupun hubungan kerja sama dengan pria berinisial G.
Tuduhan yang disampaikan Bambang merupakan pernyataan kuasa hukum JAS dan belum terbukti melalui putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan resmi. (Zai)





