kudus, JNN.co.id – terkait dugaan proyek gedung kudus sehat ada kejanggalan agar segera diusut tuntas.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia mendesak akan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat yang masih dalam proses pengerjaan. Proyek tersebut dinilai beberapa kejanggalan, mulai dari konflik sosial lahan, hingga indikasi permainan dalam proses lelang.
Dani Eko Wiyono semarang selaku Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, menjelaskan bahwa beberapa data yang terkumpul dari investigasi dilapangan Dalam waktu dekat ini akan diserahkan secara resmi melalui surat laporan ke Polres kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan tegas surat resmi akan kami kirimkan ke KPK dan penegak hukum terkait persoalan ini,’’ ucap Dani,kudus 7/6/2026
Awal permasalahan dari warga terkait lahan milik PT KAI yang dulunya dihuni beberapa warga.
Sampai sekarang belum ada penyelesaian terkait masalah tersebut .
Warga masih memiliki izin menempati atau sudah tidak memiliki izin sewa.
Di duga Pihak proyek telah mencairkan uang ganti rugi kepada tiga penyewa utama. Namun, nasib puluhan warga belum ada kejelasan penyelesaian , Jelasnya
Untukproses lelang proyek itu sendiri Dari 99 kontraktor yang mendaftar, hanya 18 perusahaan yang menyerahkan dokumen penawaran. Lalu nilai penawaran berkisar antara Rp84 miliar hingga Rp99 miliar.
Bagaimana bisa dimenangkan kontraktor dengan tawaran sebsar Rp 91.4 M
’Proses lelang ini menurutnya cacat hukum dan berpotensi ada dugaan permainan. Kami juga menerima informasi bahwa salah satu pengawas proyek diduga masih memiliki hubungan kerabat dengan Bupati. Ini harus diusut agar semuanya terang benderang,’’ tegasnya.
Pemkab Kudus secara resmi memulai pembangunan Gedung Sehat di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi. Proyek strategis bernilai Rp91,4 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini, ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) telah disepakati pada 7 Mei 2026.
Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat, Aliansi Rakyat Peduli berharap masalah di wilayah tersebut agar bisa diredam dan mendapatkan penyelesaian.Wrtw : diana





