Kota Bekasi, JNN.co.id – Saat diwawancara tim kuasa hukum menjelaskan fakta sebenarnya di balik kehadiran oknum berinisial G yang sempat mengaku sebagai bagian dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pengakuan tersebut akhirnya terbantahkan dalam pertemuan klarifikasi yang melibatkan pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tersangka Juhasan Anto Suseno, serta tim kuasa hukum Bambang Sunaryo, S.H., dan Andre Kristian Sipayung, S.H., M.H., pada Selasa (21/7/2026).
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa oknum yang mengaku dari kejaksaan bukanlah pegawai kejaksaan. Berdasarkan hasil klarifikasi, oknum tersebut disebut merupakan orang suruhan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Menurut keterangan kuasa hukum, kesalahpahaman yang membuat Juhasan dan keluarganya meyakini oknum tersebut berasal dari kejaksaan bermula dari pemberian sepatu/sandal yang sebelumnya dipakai saat penetapan tersangka. Sepatu/sandal tersebut kemudian dipinjamkan kepada Juhasan, sehingga klien terkecoh dan mempercayai pengakuan oknum.
Permintaan Pencabutan Kuasa Hukum Disertai Ancaman
Di balik pengakuannya, oknum tersebut diduga membawa pesan sekaligus ancaman keras. Oknum itu disebut meminta Juhasan untuk mencabut kuasa hukum Bambang Sunaryo dan tidak lagi mengaitkan nama Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas dalam perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantar Gebang.
Apabila permintaan tersebut tidak dipatuhi, oknum tersebut diduga mengancam akan meracuni, memukuli, hingga membunuh Juhasan di dalam tahanan. Alasan yang disebut-sebut yakni “banyak kasus kematian di rutan yang dianggap sepele”.
Tidak hanya Juhasan, tekanan serupa disebut dialami istri Juhasan. Ia disebut dipanggil ke lokasi berbeda dan kemudian dibawa untuk bertemu langsung dengan Kadis dan Sekdis Disdagperin di wilayah Caster Mutiara 24, di rw 25.
Dalam pertemuan tersebut, kembali disampaikan permintaan yang sama, disertai ancaman terhadap keselamatan suami apabila tidak dituruti.
Bambang Sunaryo Minta Maaf Terbuka atas Kesalahpahaman Nama Kejaksaan
Merespons kejadian tersebut, Bambang Sunaryo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas kesalahpahaman yang terlanjur mengarah pada tuduhan bahwa oknum tersebut bagian dari institusinya.
“Kami murni mengalami kesalahpahaman dari bukti fisik yang membuat kami yakin, namun setelah diklarifikasi hari ini terbukti tidak ada kaitannya dengan pihak Kejaksaan,” tegas Bambang Sunaryo dalam pertemuan klarifikasi.
Pihak Kejaksaan melalui Kasie Intel dan Kasie Pidsus, serta pihak Lapas, menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk memperketat prosedur pengawasan kunjungan tahanan titipan.
Meski ancaman telah terungkap, Bambang Sunaryo menyatakan pihaknya tidak akan mundur. Ia menegaskan akan tetap menuntut agar Kadis, Sekdis, serta Kepala Pasar Bantar Gebang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami tetap akan menuntut Kadis, Sekdis, serta Kepala Pasar Bantar Gebang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami memiliki bukti transfer yang akan kami serahkan secepatnya,” tandasnya.
Sementara itu, Juhasan beserta tim hukumnya menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya selama dalam tahanan. Ia menyebut bahwa kegiatan pembinaan dan pelayanan berjalan baik.
“Pelayanan yang diberikan pihak Lapas Bulak Kapal sangat luar biasa, penuh perhatian dan sangat baik. Segala kebutuhan dasar dan hak saya sebagai tahanan terpenuhi dengan layak dan sesuai prosedur,” ungkap Juhasan.
Di tempat terpisah, kuasa hukum menyatakan berencana melaporkan oknum G dan pihak-pihak yang terlibat Ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan ancaman pembunuhan serta intimidasi terhadap kliennya tegas bambang. (Zai)





