Bandar Lampung, JNN.co.id –
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, khususnya Pasal 218 hingga Pasal 264, dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan melalui tuduhan penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang bersifat menenangkan sekaligus edukatif. Ia menegaskan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan koridor yang benar.
UU Pers sebagai Lex Specialis
Menurut Juniardi, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi payung hukum utama bagi profesi jurnalis. Hal ini merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
“Wartawan tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti peliputan, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah lex specialis yang melindungi jurnalis. Jika terjadi sengketa akibat pemberitaan, maka wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung ke ranah pidana KUHP,” tegasnya.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers telah memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers, antara lain:
Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.
Hak Tolak, untuk melindungi kerahasiaan sumber informasi.
Peran Dewan Pers, sebagai mediator dan penilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bersifat administratif berupa denda, bukan pidana penjara. Ini penting dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung kriminalisasi,” tambahnya.
Dorongan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Juniardi juga mendorong adanya koordinasi yang lebih konkret antara insan pers dengan aparat penegak hukum, seperti Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi, guna membangun kesepahaman bersama.
Ia mengusulkan adanya nota kesepahaman (MoU) yang menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers harus terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
Penekanan Profesionalisme Jurnalis
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di Lampung, agar tetap bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Penekanan pada Pasal 263–264 KUHP, menurutnya, harus menjadi pengingat penting bagi wartawan untuk semakin disiplin dalam proses verifikasi informasi (check and recheck), sehingga tidak membuka celah terhadap tuduhan penyebaran berita bohong.
“Profesionalisme dan kepatuhan pada kode etik adalah kunci utama agar perlindungan lex specialis tetap kuat di mata hukum,” pungkasnya.(R01-R12-Red-BFN)





