Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Pemerasan THR, KPK Tahan Keduanya

0
135

Jakarta, JNN.co.id – Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kedua pejabat daerah tersebut diduga melakukan pemerasan dengan modus pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari jajaran perangkat daerah hingga kepala dinas.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, yakni AUL selaku Bupati Cilacap dan SAD selaku Sekretaris Daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

13 Pejabat Daerah Diperiksa Intensif

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri dari unsur pimpinan daerah hingga kepala dinas, termasuk para asisten daerah, kepala dinas teknis, pejabat RSUD, hingga aparat Satpol PP.

Target Setoran Rp750 Juta
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya instruksi pengumpulan dana jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dengan dalih THR bagi pihak eksternal dan kepentingan pribadi.

Target awal setoran mencapai Rp750 juta, dengan beban kutipan sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta per satuan kerja.
Perangkat daerah yang belum menyetor bahkan disebut aktif ditagih oleh para asisten daerah bersama sejumlah pejabat lainnya.

Uang Rp610 Juta Disiapkan dalam Goodie Bag
Hingga tenggat 13 Maret 2026, penyidik menemukan uang tunai Rp610 juta yang telah terkumpul dari 23 perangkat daerah.

Sebagian uang tersebut ditemukan sudah dimasukkan ke dalam tas bingkisan (goodie bag) di rumah salah satu pejabat daerah dan diduga siap didistribusikan.

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana tersebut rencananya diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat digiring keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Syamsul dan Sadmoko memilih bungkam dari berbagai pertanyaan awak media.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan pemerasan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan momentum menjelang hari raya.(R01-R12-Red-BFN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here