10 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Subianto Terjerat OTT KPK, Ini Daftar dan Modus Kasusnya

0
419

Jakarta, JNN.co.id – Sebanyak 10 kepala daerah di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.

Para kepala daerah tersebut diketahui merupakan bagian dari gelombang pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.

OTT pertama pada era pemerintahan Prabowo menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada 7–8 Agustus 2025. Ia diduga menerima commitment fee sekitar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Sementara kasus terbaru menimpa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diamankan dalam OTT pada 13 Maret 2026. Ia diduga memerintahkan pengumpulan dana dari SKPD untuk THR Forkopimda serta kepentingan pribadi.

Daftar Kepala Daerah Terjerat OTT KPK (2025–2026)

Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur (7–8 Agustus 2025)

Abdul Wahid – Gubernur Riau (3 November 2025)

Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo (7 November 2025)

Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah (9–10 Desember 2025)

Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi (18 Desember 2025)

Maidi – Wali Kota Madiun (19 Januari 2026)

Sudewo – Bupati Pati (19 Januari 2026)

Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan (3 Maret 2026)

Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (9 Maret 2026)

Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (13 Maret 2026)

Asal Partai Politik

Dari sisi latar belakang politik, para kepala daerah tersebut berasal dari berbagai partai:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Sugiri Sancoko, Ade Kuswara Kunang
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Abdul Wahid, Syamsul Auliya Rachman
Partai Golongan Karya (Golkar): Ardito Wijaya, Fadia Arafiq
Partai NasDem: Abdul Azis
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Sudewo
Partai Amanat Nasional (PAN): Muhammad Fikri Thobari
Non-partai: Maidi

Modus Korupsi Beragam
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi, modus korupsi yang menjerat para kepala daerah ini bervariasi, antara lain:

Fee proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa

Suap pengisian jabatan perangkat daerah/desa

Gratifikasi dan pemerasan terkait alokasi anggaran

Ijon proyek sebelum tender resmi

Penyalahgunaan dana CSR dan setoran THR

Fenomena ini menjadi sorotan publik karena terjadi dalam waktu relatif singkat sejak para kepala daerah tersebut dilantik.
Kalau mau(R01-R12-Red- BFN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here