Sumenep, JNN.co.id – Rabu 14 Januari 2026. Suasana sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep berlangsung penuh haru.
Ruang sidang mendadak hening ketika Musahwan, salah satu terdakwa, berdiri dan membacakan langsung nota pembelaannya.
Dengan suara tertahan dan nafas sesekali terputus, Musahwan mengaku bingung sekaligus terpukul. Dirinya tidak memahami bagaimana bisa duduk sebagai terdakwa, padahal dirinya sebagai korban kekerasan dari amukan Sahwito si ODGJ.
Dalam sidang itu Musahwan bercerita kalau dirinya mengalami pitingan atau cekikan dari Sahwito hingga nyaris kehabisan nafas. Upaya untuk menghentikan amukan tersebut, menurutnya, justru berakhir pada penahanan dirinya bersama beberapa warga lain.
“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban cekikan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan lirih di hadapan majelis hakim.
Suasana kembali hening. Musahwan tak kuasa menahan deraian air mata. Para majelis hakim terlihat ikut menunduk tak kuasa menahan tangis.
Sambil terbata,Musahwan menjelaskan: beruntung. Ajal saya masih diselamatkan. Karena ada dua warga lain yang turut melerai. Tapi malah ikut ditahan. Dua orang itu, bernama, Tolak Edi dan Su’ud.
Kedua orang ini semata-mata berusaha membantunya melepaskan diri dari cekikan Sahwito. Setelah itu, mereka memegangi Sahwito agar tidak terus mengamuk, hingga akhirnya Sahwito diikat oleh warga lain karena situasi sudah tak terkendali.
“Apakah membantu orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan yang salah di mata hukum?” kata Musahwan dalam pledoi.
Tak hanya memaparkan peristiwa hukum, Musahwan juga membuka sisi lain kehidupannya yang ikut runtuh sejak penahanan. Ia mengaku tak lagi mampu menafkahi istri dan anak, menutup usaha toko kelontong yang dikelolanya di Jakarta, serta meninggalkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
Anaknya, kata Musahwan, terpaksa berhenti sekolah karena ia tak kunjung masuk sekolah setelah ngerti ayahnya tak kunjung pulang.
Sang istri pun harus dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan bertahan hidup dari bantuan tetangga serta keluarga.
“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Anak-anak didik saya yang berjumlah 27 orang di Jakarta juga saya tinggalkan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Musahwan juga mengungkapkan rasa tidak adil yang dirasakannya sejak awal proses hukum. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, namun pada pemanggilan berikutnya justru langsung ditahan tanpa dipulangkan.
Di akhir pledoinya, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh, bahkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, semua ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara ini bergulir ke pengadilan.
“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tuturnya menutup pembelaan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.(Tim)









