Sumenep, JNN.co.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali diliputi keheningan. Pada sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi, Rabu (14 Januari 2026), Asip Kusuma, salah satu terdakwa, membacakan langsung nota pembelaannya dengan suara datar namun sarat kegelisahan.
Asip mengaku sebagai orang awam yang tidak memahami hukum. Ia mengatakan bingung atas posisi dirinya yang kini harus menjalani proses pidana, padahal dalam peristiwa tersebut ia merasa menjadi korban pemukulan.
“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban pemukulan Sahwito, yang berusaha menangkis serangan demi serangan, justru ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Asip di hadapan majelis hakim .
Asip menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk mencelakai Sahwito. Seluruh tindakannya, menurut Asip, semata-mata bertujuan agar Sahwito berhenti mengamuk. Ia bahkan membantah tuduhan melakukan pemukulan.
“Jika ada yang melihat tindakan saya dinilai memukul, menurut saya itu tidak benar. Saya tidak merasa melakukan pemukulan terhadap Sahwito,” katanya.
Dalam pembelaannya, Asip juga mengungkap bahwa ia mengalami luka di lengan dan betis akibat insiden tersebut. Namun, saat kejadian berlangsung, ia tidak menyadari luka-luka itu karena situasi yang begitu kacau. Luka tersebut baru diketahuinya setelah peristiwa berlalu . Lali keesokan harinya Asip minta Visum ke Puskesmas Nonggunong. Tapi hasilnya nihil.
Asip menjelaskan bahwa kehadirannya di Desa Rosong saat itu semata-mata untuk menghadiri pesta pernikahan keluarga. Namun, peristiwa tersebut membuat acara pernikahan berujung ricuh.
Tamu undangan kocar-kacir dan pesta yang seharusnya menjadi momen bahagia berubah menjadi kerugian, baik secara materiel maupun imateriel bagi pihak keluarga.
Dampak penahanan juga dirasakan langsung oleh keluarganya. Asip mengaku sejak ditahan tidak lagi mampu menafkahi istri dan anak. Istrinya bahkan harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan keluarga, meski dalam kondisi kesehatan yang menurun akibat penyakit asam lambung.
“Sejak saya ditahan, saya merasa telah menelantarkan anak dan istri,” ujarnya lirih .
Di akhir pledoi, Asip menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menuturkan bahwa upaya damai telah ditempuh bersama para terdakwa lainnya, bahkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, dan kepala desa. Namun, ikhtiar musyawarah tersebut tidak mampu menghentikan perkara ini agar selesai di luar pengadilan.
“Jika perbuatan saya dinilai salah menurut hukum, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah atau memenuhi alasan pembenar, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” kata Asip menutup pembelaannya.
Sidang perkara ODGJ Sapudi masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa.(Tim)





