Kenapa Polisi Sumenep Diam Soal DPO Kasus ODGJ di Sapudi?

0
178
Gambar: ilustrasi

 

 

 

Gambar: ilustrasi

Sumenep, JNN.co.id – Tidak ada kasus yang lebih membingungkan publik Sapudi akhir-akhir ini selain kisah Sahwito — seorang ODGJ yang mengamuk di hajatan, melukai warga, namun justru membuat empat orang lain duduk di kursi terdakwa.

Lebih membingungkan lagi: orang yang mengikat Sahwito atas permintaan istrinya sendiri dinyatakan DPO… tapi hingga kini polisi diam seribu bahasa soal keberadaan DPO tersebut.

Pertanyaannya sederhana, apa yang sebenarnya terjadi?

*DPO Tanpa Wajah, Tanpa Dokumen, Tanpa Penjelasan*

Dalam persidangan perkara 217/Pid.B/2025/PN.Smp, penyidik memberi keterangan bahwa seseorang yang mengikat Sahwito — tindakan yang dilakukan atas permintaan istri Sahwito sendiri — ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun fakta mengejutkan muncul:
Dokumen DPO itu tidak pernah dipublikasikan. Tidak pernah ditunjukkan. Tidak pernah diumumkan. Tidak pernah dicantumkan ciri-cirinya. Tidak ada jejak administratifnya.

Diam. Sepi. Seolah hanya “DPO versi lisan”.

Di titik ini, publik mulai bertanya:
Apakah DPO ini benar-benar ada? Jika ada, mengapa tidak transparan? Jika tidak ada, mengapa disebut di persidangan?

Kontras Mencolok: Korban Diproses, Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Yang lebih membuat masyarakat Sapudi geleng-geleng kepala adalah ini:
Sahwito — orang yang mengamuk, memukul, memiting leher warga sampai hampir kehabisan napas — dinilai mengalami gangguan jiwa dan kasusnya dihentikan dengan SP3.

Sementara empat warga yang melerai dan mengamankan justru diproses sebagai tersangka.

Dan di tengah keruwetan hukum itu, orang yang mengikat Sahwito malah disebut DPO, tetapi polisi tidak memberi penjelasan lebih lanjut.

Sebaliknya, menurut keterangan kepala desa dan warga, Sahwito masih berkeliaran.

Padahal ahli kejiwaan RSUD dr. Moh. Anwar menegaskan kondisi Sahwito berada dalam kategori gangguan berat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pertanyaannya menjadi semakin tajam:
Kalau keamanan publik adalah prioritas, kenapa yang berbahaya dibiarkan, sementara yang mengamankan malah dikejar?

Keterbukaan Hukum Itu Wajib, Bukan Pilihan

Polisi adalah lembaga penegak hukum, tapi juga lembaga pelayanan publik.
Ketika ada DPO, publik memiliki hak tahu:

Siapa?

Kenapa jadi DPO?

Apa perannya dalam perkara?

Apa dasar hukumnya?

Apa status terkini pencariannya?

Tanpa itu semua, DPO hanya menjadi istilah yang menggantung tanpa akuntabilitas.

Dan diamnya kepolisian soal DPO ini justru membuka spekulasi:
Mulai dari dugaan kelalaian administrasi, mis-komunikasi internal, hingga dugaan kesengajaan “memperjelas yang kabur dan mengaburkan yang jelas”.

Sapudi Bertanya, Sumenep Menunggu Jawaban

Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan hukum antara beberapa warga.
Ini sudah menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Sumenep.

Karena ketika DPO tidak jelas, ketika pelaku dibiarkan berkeliaran, ketika visum korban bahkan “lupa”, ketika BAP saksi saling bertentangan, ketika SP3 muncul tanpa mekanisme yang sah — publik tidak bisa disalahkan jika mulai mempertanyakan integritas prosesnya.

Akhirnya, satu pertanyaan besar menggantung di udara Pulau Sapudi:

Jika DPO itu benar ada, kenapa polisi diam? Dan jika polisi diam, apa sebenarnya yang ingin disembunyikan?.(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here