Investasi Penanganan Kasus ODGJ Di Sumenep

0
131

Oleh Tim Investigasi

Sumenep, JNN.co.id – Pada 9 April 2025, sebuah pesta pernikahan di Dusun Rosong, Nonggunong, berubah menjadi arena kekacauan. Sahwito—warga Desa Telaga yang tidak masuk dalam daftar undangan—datang, duduk di kursi penerima tamu, dan tiba-tiba menyerang tuan rumah, Abd. Salam. Ia memukul bagian bahu hingga memar, mencekik Musahwan sampai hampir tak sadarkan diri, dan memaksa Asip Kusuma menangkis serangan berulang kali hingga terpeleset jatuh ke tanah.

Tetapi fakta-fakta ini justru berkembang menjadi perkara hukum yang membingungkan. Bukan pelaku kekerasan yang diproses, melainkan korban dan orang-orang yang mencoba melerai justru menjadi tersangka.

Dua Laporan Polisi, Dua Nasib Berbeda

Ada dua laporan polisi:
10 April 2025 — keluarga Sahwito melaporkan Asip dkk.
11 April 2025 — Asip melaporkan pemukulan yang dialaminya.

Namun Polres Sumenep mengambil langkah yang mengundang tanda tanya besar:

LP keluarga Sahwito → proses cepat → empat orang jadi tersangka.

LP Asip → dihentikan (SP3) dengan alasan Sahwito adalah ODGJ.

Di sinilah kejanggalan pertama muncul: polisi secara sepihak menyimpulkan Sahwito mengalami gangguan jiwa sehingga “tidak ditemukan peristiwa pidana.” Padahal, menurut Pasal 44 KUHP, penentuan seseorang gila adalah kewenangan pengadilan, bukan penyidik.

Dengan kata lain: penyidik mengambil alih peran hakim.

BAP vs Keterangan di Persidangan: Ada yang Tidak Beres?

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, dua saksi kunci yang dalam BAP disebut melihat “saling pukul” ternyata membantah isi BAP.

Keduanya menyatakan:

mereka tidak melihat adanya saling pukul,

jawaban yang tertulis dalam BAP muncul karena pertanyaan penyidik sudah mengandung kesimpulan,

dan pertanyaan itu “menjebak” karena memaksakan narasi.

Advokat Marlaf Sucipto menilai hal ini bertentangan dengan KUHAP, karena keterangan saksi harus berasal dari apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, bukan interpretasi penyidik.

Lebih parah lagi:
Ada seorang saksi verbalisan yang tidak pernah dibuatkan BAP, tetapi memberi keterangan melihat Asip dan Sahwito “saling pukul.” Saat hakim menanyakan hal paling dasar—bagaimana cara memukul dan dengan tangan mana?—saksi itu tak dapat menjawab.

Ini mengarah pada pertanyaan kritis:
Apakah BAP disusun berdasarkan fakta atau dibangun untuk mendukung dakwaan?

Visum yang Hilang, Korban Tanpa Pemeriksaan Medis

Fakta lain yang sangat janggal:

Visum Asip ada, tetapi penyidik “lupa” isinya.

Musahwan dan Abd. Salam—korban pemukulan dan cekikan—tidak dibuatkan visum.

Padahal keduanya mengalami luka nyata.

Dalam kasus kekerasan fisik, visum adalah bukti objektif. Tanpa visum, kebenaran menjadi mengambang, dan proses hukum kehilangan alat verifikasinya.

Mengapa visum korban diabaikan, sementara visum ini krusial untuk melihat siapa pelaku sebenarnya?
Mengapa SP3 dikeluarkan tanpa memeriksa unsur pidana secara lengkap?

Fakta Ahli: Sahwito Mengalami Gangguan Jiwa Berat, Tapi Dibiarkan Berkeliaran

Ahli kejiwaan dari RSUD Moh. Anwar menyatakan bahwa Sahwito mengalami gangguan jiwa berat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Namun warga desa dan kepala desa menyatakan Sahwito masih bebas berkeliaran hingga sekarang.

Jika benar ia berbahaya, mengapa tidak diamankan demi keselamatan publik?
Jika SP3 mengakui ia ODGJ berat, mengapa tidak dilakukan prosedur perawatan atau pengawasan?

Ini bukan sekadar persoalan hukum—ini persoalan keamanan masyarakat.

Mengikat ODGJ Atas Permintaan Istri, Tapi Justru Jadi Tersangka

Fakta yang luput dari banyak pemberitaan adalah ini:

Sahwito diikat atas permintaan istrinya sendiri karena sebelumnya sudah direncanakan untuk dipasung di rumah.

Namun orang-orang yang membantu mengikat—untuk mencegah bahaya—justru dijadikan tersangka.

Bahkan orang yang paling berperan mengikat, oleh penyidik justru dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Anehnya, dokumen DPO itu bahkan tidak pernah dipublikasikan.

Ini menambah panjang daftar pertanyaan mengenai kecermatan penyidikan.

Kesimpulan Investigatif: Pola Kejanggalan yang Konsisten

Berdasarkan dokumen resmi dan fakta persidangan, pola kejanggalan tampak jelas:

1. Polisi menyimpulkan seseorang gila tanpa kewenangan.

Padahal hanya pengadilan yang berwenang menentukan hal itu.

2. BAP saksi tidak konsisten dan terindikasi diarahkan.

3. Bukti visum korban tidak dibereskan atau “lupa” di persidangan.

4. Ahli menyatakan terlapor berbahaya, tapi ia tetap berkeliaran.

5. Laporan korban dihentikan, korban jadi terdakwa.

6. Tindakan mengamankan ODGJ atas permintaan keluarga justru dijadikan dasar kriminalisasi.

Arah Kasus Ini: Masih Panjang

Pengacara Asip mengajukan keberatan dan meminta Gelar Perkara Khusus untuk membuka kembali LP yang di-SP3.
Jika gelar perkara dilakukan secara transparan, publik dapat melihat apakah SP3 tersebut dikeluarkan sesuai hukum atau justru melanggar prosedur.

Sementara itu, persidangan Asip Kusuma dkk terus berjalan, dan semua mata tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai:

kebenaran kesaksian,

kelayakan BAP,

dan kelengkapan visum yang seharusnya menjadi bukti objektif.

Kasus ini pada akhirnya menyisakan pertanyaan paling fundamental:

Ketika korban berubah menjadi terdakwa, apakah sistem hukum bekerja sebagaimana mestinya?

Investigasi ini akan terus diperbarui seiring perkembangan persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here