Jakarta, JNN.co.id – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba, dengan total 51.763 tersangka yang ditangkap. Dari jumlah tersebut, terdapat 157 warga negara asing dan 150 anak di bawah umur. Total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, serta lebih dari 1,4 juta butir ekstasi. Selain itu, jenis narkotika lain seperti kokain dan heroin juga terlibat dalam pengungkapan ini.

Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap jaringan pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba. Dalam upaya ini, mereka berhasil menyita aset senilai Rp 221,38 miliar dari 22 kasus. Selain itu, sebanyak 1.072 pengguna narkoba telah direhabilitasi melalui pendekatan restorative justice, sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menangani penyalahgunaan narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan narkoba. “Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (22/10).
Komitmen Polri untuk menegakkan hukum dalam memberantas tindak kejahatan narkoba dari hulu ke hilir terus diperkuat, menunjukkan usaha yang konsisten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Zai)









