Tulungagung, JNN.co.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Yoga, terus berkembang dan mengungkap fakta-fakta baru. Dalam konferensi pers resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua sosok penting yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni seseorang bernama Ibnu serta istilah sandi “Ibu Solo”.
Kemunculan kedua nama tersebut menjadi perhatian publik, sekaligus menjawab pertanyaan terkait langkah penyidik KPK yang sebelumnya melakukan penyegelan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung. Penyegelan itu sempat menimbulkan tanda tanya, mengingat konstruksi perkara yang disampaikan adalah dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran dari sejumlah pejabat OPD dengan total nilai mencapai Rp5 miliar. Namun, dari hasil OTT, penyidik baru mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam pengembangan kasus, nama Ibnu muncul sebagai sosok yang diduga memiliki peran strategis di luar struktur resmi pemerintahan. Ia diduga menjadi penghubung dalam mengoordinasikan aliran dana, termasuk yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR. Proyek-proyek tersebut diduga menjadi salah satu sumber dana yang digunakan untuk memenuhi permintaan setoran kepada kepala daerah.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penggunaan sandi “Ibu Solo” dalam komunikasi para pihak yang terlibat. Istilah tersebut kini menjadi fokus penyidikan karena diduga merujuk pada pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau kepentingan di balik kasus ini. Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah sandi tersebut merujuk pada individu tertentu atau bentuk kode lain dalam praktik komunikasi terselubung.
Terungkapnya nama Ibnu dan sandi “Ibu Solo” juga mulai menjelaskan keterkaitan antara dugaan pemerasan dengan penyegelan kantor Dinas PUPR. KPK menduga sebagian dana yang berhasil dikumpulkan, termasuk Rp2,7 miliar yang diamankan, berasal dari praktik kickback proyek infrastruktur di dinas tersebut.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan, status hukum pihak-pihak yang disebut, termasuk Ibnu maupun sosok di balik sandi “Ibu Solo”, akan ditingkatkan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami masih mendalami peran saudara Ibnu serta makna dari kode ‘Ibu Solo’ yang muncul dalam komunikasi para tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah resmi ditahan oleh KPK dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena membuka dugaan praktik korupsi yang melibatkan aliran dana proyek daerah dan jejaring di luar struktur resmi pemerintahan.(Aris/Red)





