Kegiatan KIE Alat Kesehatan di Tambun Selatan Menuai Sorotan

0
207

Bekasi, JNN.co.id – Kegiatan bertajuk Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Keamanan dan Mutu Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang digelar di GOR Buwek Sport Club (BSC), Griya Asri 1, Desa Sumberjaya pada Senin, 29 September 2025, menarik perhatian publik. Acara ini sedianya menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI, Drg. Hj. Putih Sari, namun sayangnya, ia tidak hadir.

Meski kegiatan ini merupakan sosialisasi dari Kementerian Kesehatan RI bersama Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, kejanggalan muncul ketika masyarakat menyadari bahwa acara ini dikelola oleh politisi lokal, Darissalam, dari Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, melalui yayasannya.

Ketua PAC Partai Gerindra Tambun Selatan, Nanang Kosim, mengungkapkan ambiguitas dalam pelaksanaan acara. “Meskipun ini sosialisasi dari Kementerian Kesehatan, semua diakomodir oleh Pak Darissalam. Ini fakta lapangan,” ujarnya.

Ketidakhadiran Putih Sari pun menjadi sorotan. Walaupun namanya tercantum dalam materi acara, ia tidak memberikan sambutan, baik secara langsung maupun virtual. Hal ini menimbulkan dugaan lemahnya komitmen politik terhadap konstituen.

Kritik juga datang dari tokoh lingkungan. Ketua RT 02 RW 022 Desa Sumberjaya, Hamidih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap eksklusivitas undangan. “Yang diundang hanya segelintir warga. Seharusnya ini momen edukasi publik, bukan kegiatan elitis,” katanya.

Eks Ketua RT, Bapak Tobrih, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai kegiatan ini minim manfaat karena alat kesehatan yang seharusnya disosialisasikan tidak ada. “Ini seperti formalitas belaka, tidak ada dampak ke masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan: apakah sosialisasi bisa menggantikan fungsi reses bagi anggota DPR RI? Jawabannya jelas: tidak bisa. Dalam sistem ketatanegaraan, reses dan sosialisasi adalah dua hal berbeda. Reses adalah kewajiban formal untuk menyerap aspirasi rakyat, sementara sosialisasi bersifat informatif dan tidak wajib.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), reses adalah kewajiban konstitusional anggota DPR, dilaporkan secara resmi ke fraksi, dan dilakukan tiga kali dalam setahun. Sosialisasi tidak menggugurkan kewajiban reses dan bisa difasilitasi oleh kementerian atau lembaga non-DPR.

Jika kegiatan ini dibiayai oleh APBN dan nama anggota DPR RI dicantumkan tetapi tidak hadir, ada potensi konsekuensi administratif dan etik. Ketidakhadiran Drg. Hj. Putih Sari dapat dikenai sanksi administratif jika kegiatan ini diklaim sebagai bagian dari tupoksi legislasi atau pengawasan DPR.

Masalah komunikasi juga menjadi sorotan. Kurangnya pemberitahuan kepada masyarakat membuat banyak warga merasa terpinggirkan. Hal ini bertolak belakang dengan semangat sosialisasi yang seharusnya inklusif.

Kegiatan seperti ini seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan kebijakan publik. Namun, jika pelaksanaannya minim transparansi dan partisipasi, maka justru kontraproduktif terhadap tujuan utama sosialisasi itu sendiri.(Z/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here