Tulungagung, JNN.co.id – Pemilik bisnis otomotif terkemuka di Tulungagung, Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI). Gugatan ini menyoroti dugaan bahwa UD. K-Cunk Motor memanfaatkan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal.
Sidang Memasuki Tahap Mediasi
Sidang sengketa lingkungan hidup ini telah memasuki tahapan mediasi. Setelah sempat tertunda karena ketidakhadiran K-Cunk pada sidang perdana 17 September 2025, pada sidang kedua, Selasa, 30 September 2025, para tergugat termasuk K-Cunk hadir.
Majelis Hakim Ketua memutuskan agar kedua pihak menempuh jalur damai melalui mediasi selama 30 hari kerja, yaitu hingga Selasa, 11 November 2025. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
K-Cunk Bungkam, LGI Tegas Lanjutkan Tuntutan.
Usai sidang, K-Cunk memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media dan bergegas meninggalkan pengadilan. Sementara itu, tim advokasi LGI memberikan keterangan pers yang tegas.
Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, membenarkan tahapan mediasi, namun menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan damai, pihaknya tetap akan melanjutkan tuntutan menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba. Pasal-pasal tersebut terkait dengan pemanfaatan, pengelolaan, dan pembelian material tambang.
LGI juga mengajukan permohonan kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan setempat (lokasi perkara) sebagai upaya agar putusan tidak hanya didasarkan pada bukti-bukti tertulis. Helmi bahkan mengancam bahwa tuntutan untuk perkara pidananya akan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada jika mediasi menemui kegagalan.
Sebelumnya, K-Cunk membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa tanah yang dibeli adalah untuk pembangunan masjid dan showroom, dan bukan berasal dari penambangan ilegal. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.(Tim)









