Bekasi, JNN.co.id – (11 September 2025) Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam waktu kurang dari dua bulan setelah dilantik, Kepala Kejari yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus, berhasil mengungkap kasus korupsi terkait keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Dalam kasus ini, empat orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1.SH – PJ Kepala Desa Sumberjaya (Periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024)
2.SJ – Sekretaris Desa Sumberjaya (Tahun 2024)
3.GR – Kaur Keuangan Desa Sumberjaya (Januari – Agustus 2024) dan Operator Siskeudes
4.MSA – Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya
Keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana yang diterima sebagai imbalan dari penggunaan APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, terhitung dari 11 September hingga 30 September 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Eddy Sumarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi.
“Diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi Kepala Desa dan perangkatnya agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Kajari.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.(Zai)









