Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025

0
92

Blitar, JNN.co.id – Rabu, 10 September 2025 pada pukul 09.00 WIB bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Jl. Kota Baru No. 06 Kel/Kec. Kanigoro Kab. Blitar telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.

Tujuan dari penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2025 yakni:
1. Sebagai acuan kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2025;
2. Sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar Tahun 2025;
3. Sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.

Fraksi-fraksi menyetujui tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Blitar atas saran dan pendapat Dewan yang terhormat yang dimulai sejak pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang secara kelembagaan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, DPRD Kabupaten Blitar telah menyetujui Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Bupati Blitar. Persetujuan ini merupakan hasil dari saran, masukan, dan pendapat yang konstruktif dari seluruh anggota Dewan yang terhormat selama proses pembahasan.

Persetujuan ini mencerminkan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam mengalokasikan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung program-program yang menjadi prioritas, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar serta perlu adanya pemantauan terkait perkembangan setelah penandatangan nota kesepakatan bersama tentang perubahan KUA – PPAS tahun anggaran 2025.(Adv/Mel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here