Blitar, JNN.co.id – Berbagai fakta mengejutkan memang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 14 Agustus 2025. Persidangan ini terkait kerugian negara yang mencapai Rp5,1 miliar.
Berikut beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan:
* Ancaman Hakim: Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, bersama Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto, mengancam akan menetapkan saksi sebagai tersangka jika terbukti ada keterlibatan.
* Enam Saksi: Persidangan ini menghadirkan enam saksi, yang perannya dalam kasus tersebut diungkap secara jelas. Keenam saksi itu adalah:
* Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
* Mantan Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom.
* Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono.
* Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Hamdan.
* Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.
* Pengarah TP2ID, Adib Muhammad Zulkarnain.
Potensi Tersangka Baru:
Menurut Hendi Priono, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Bahweni, persidangan ini menunjukkan bahwa seharusnya ada tersangka tambahan, mengingat peran dan keterlibatan yang terungkap dari para saksi.
Jelas dan gamblang, dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi, terungkap kalau tersangka seharusnya bertambah sesuai peran dan keterlibatannya,” ujar Hendi Priono, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Bahweni.
“Terungkap fakta, semua saksi tidak ada yang mengenal klien saya (M. Bahweni). Kemudian proyek diatur dan dikondisikan oleh (mantan) Kadis PUPR Dicky Cubandono, mulai perencanaan, penentuan pemenang, hingga pembagian fee proyek bersama tim TP2ID,” jelasnya.
Berikut adalah ringkasan dari fakta-fakta terbaru yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi DAM Kali Bentak:
* Pengungkapan Fee Proyek:
Terdakwa Heri Santoso
mengungkapkan adanya uang fee proyek sebesar Rp750 juta yang diserahkan kepada Hamdan. Uang ini diambil oleh Fikri Zakky Shabah, sopir Gus Adib, dan kemudian diberikan kepada terdakwa M. Muchlison (Gus Ison). Meskipun demikian, para saksi kompak mengaku tidak tahu-menahu tentang hal ini.
* Pelanggaran Aturan oleh TP2ID:
Terungkap bahwa Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 56/2022 yang dibuat oleh Rini Syarifah sendiri. Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
* Ada anggota TP2ID yang tidak berpendidikan S1, padahal ini adalah salah satu syarat.
* Hakim juga mempertanyakan peran Gus Adib sebagai Pengarah dari unsur tokoh agama, karena Perbup tidak mengatur posisi tersebut dan tim seharusnya terdiri dari akademisi, profesional, praktisi, atau tokoh masyarakat.
* Jawaban Saksi yang Berbelit-belit:
* Mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono memberikan jawaban yang tidak jelas terkait sistem pembayaran fee proyek 15%. Ia tidak bisa menjawab saat ditanya hakim apakah ada proyek lain dengan sistem serupa.
* Saksi Sigit Purnomo Hadi, Ketua TP2ID, mengaku hanya memberikan laporan kinerja kepada Bupati setahun sekali secara lisan, padahal Perbup mengamanatkan laporan periodik.
Ancaman Hakim terhadap Saksi:
Majelis hakim menunjukkan kemarahan atas keterangan yang diberikan oleh para saksi. Hakim mengancam akan mengeluarkan penetapan tersangka baru, termasuk untuk Rini Syarifah dan Gus Adib, jika mereka terus memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terkesan melindungi pihak lain. Hakim menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka jika jaksa tidak melakukan pendalaman lebih lanjut.
Persidangan ini menyoroti dugaan kuat adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan apakah ada penambahan tersangka atau tidak.(Vol)









