DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi Dalam Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Sumenep 2025-2029

0
44

Sumenep, JNN.co.id – DPRD Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati terhadap PU Fraksi dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Sumenep Tahun 2025-2029, bertempat di gedung Paripurna DPRD setempat, Kamis (03/07/2025).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, menyampaikan dalam PU Fraksi DPRD Sumenep segala pandangan yang disampaikan telah memberikan sudut pandang baru bagi eksekutif dalam melihat setiap permasalahan dalam kerangka membangun kabupaten Sumenep serta memberikan semangat baru untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih berkualitas ke depan .
” pandangan umum fraksi yang telah disampaikan kepada kami memuat beberapa hal berharga yang mengerucut ke dalam beberapa poin penting yang akan dibahas.” Ujarnya.

Dijelaskan beberapa point penting diantaranya, Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi Raperda RPJMD Kab. Sumenep Tahun 2025-2029, mengenai visi misi tujuan program prioritas serta keselarasan dengan kebijakan provinsi dan nasional senada dengan harapan dan masukkan yang disampaikan oleh sejumlah Fraksi di DPRD Sumenep.

Diakui, Pemerintah kabupaten sumenep berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa visi misi tujuan serta indikator kinerja utama yang termuat dalam RPJMD tahun 2025- 2029, benar-benar dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Kedepan penyusunan RPJMD ini telah dilakukan secara terencana dan berbasis pada hasil identifikasi permasalahan serta potensi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip integrasi sinkronisasi dan sinergi antar lembaga serta antar level pemerintahan.

“Visi dan misi yang dirumuskan tidak hanya menjawab kebutuhan dan tantangan lokal tetapi juga diarahkan agar sejalan dengan kebijakan pembangunan provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat khususnya dalam mendukung pencapaian tujuan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional,”Ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam RPJPN dan RPJMN 2025 2029 dirancang secara komprehensif agar mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis serta memberikan dampaknya teh bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian dokumen RPJMD ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam mengerahkan pembangunan kabupaten Sumenep yang berkelanjutan inklusif dan berdaya.

Selanjutnya Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi Raperda RPJMD Kab. Sumenep Tahun 2025-2029 dalam pembahasan kedua mengenai reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kabupaten Sumenep.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pandangan masukan serta dorongan dari seluruh fraksi DPRD Sumenep terkait pentingnya reformasi birokrasi, penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sebagai bagian integral dari keberhasilan implementasi RPJMD reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan pondasi utama dalam mendukung seluruh program pembangunan termasuk program unggulan sebagaimana telah dirumuskan dalam Raperda RPJMD pemerintah kabupaten Sumenep sejalan dengan pandangan sejumlah Fraksi.

Sebagai berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel serta partisipatif dengan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.

Selain itu pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik juga menjadi prioritas utama guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah kabupaten Sumenep akan terus melakukan inovasi pelayanan digital serta integrasi sistem informasi berbasis data.

Menanggapi pandangan sejumlah Fraksi bahwa pemerintah kabupaten Sumenep memahami pentingnya penempatan aparatur yang benar-benar memahami visi dan misi pemerintah, serta memiliki profesionalitas dan kompetensi yang sesuai .

Oleh karena itu prinsip mery to crasy menjadi dasar dalam pengelolaan manajemen ASN dengan menghindari praktik-praktik yang bersifat primordial demi memastikan setiap aparatur negara ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan kapasitas serta kualitas individu.

” Langkah ini selalu sejalan dengan amanat peraturan Menpan-RB nomor 3 tahun 2020 tentang manajemen talenta aparatur sipil negara dan peraturan Menpan-RB nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman sistem merit dalam manajemen ASN.” Paparnya lagi.

Selanjutnya beberapa tanggapan atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sumenep, berkaitan dengan pemerataan pelayanan antara wilayah kepulauan dan daratan, ditegaskan pula melalui komitmen pemerintah kabupaten Sumenep dalam mengurangi disparitas layanan publik dengan memperkuat kelembagaan birokrasi dan infrastruktur layanan di wilayah kepulauan.

Sebelumnya tujuh Fraksi DPRD Sumenep, yakni Fraksi PKB, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraks Gerindra PKS melalui juru bicaranya menyampaikan PU Fraksi Dalam Raperda RPJMD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2029. (ADV/Ros/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here