Larantuka, JNN.co.id – Kejaksaan Negeri Flores Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kali ini, Kejari Flores Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Larantuka untuk Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial LTYF resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan hasil penyidikan, LTYF disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.
Sebagai langkah hukum lanjutan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka.
Sebelum ditahan, LTYF telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan dalam kondisi SEHAT untuk menjalani masa tahanan.
Proses pengantaran tersangka ke Rutan dilakukan secara aman dan lancar pada pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA.
Hal ini merupakan wujud komitmen Kejari Flores Timur untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Kejaksaan Negeri Flores Timur menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan.
Tak hanya itu, pihak Kejaksaan juga membuka peluang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (March)