Sumenep, JNN.co.id – Kabupaten Sumenep kembali mencatatkan satu lagi kekayaan lokalnya sebagai potensi indikasi geografis nasional. Kali ini, giliran cabe jamu yang resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal khas Sumenep.
Kepastian ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 3 Maret 2024, untuk produk unggulan “Cabe Jamu Sumenep”.
“Alhamdulillah, cabe jamu sudah kita daftarkan dan resmi menjadi potensi khas Kabupaten Sumenep sebagai milik komunal masyarakat Sumenep,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, Rabu (25/6/2025).
Surat resmi dari Kemenkumham ini diterbitkan dengan nomor pencatatan PIG3520240000024. Pendaftaran dilakukan oleh DKPP Sumenep dan diakui sebagai sumber daya alam khas dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Cabe jamu, atau dikenal juga sebagai cabe jawa, merupakan tanaman herbal asli Nusantara yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama karena tingginya permintaan dari industri jamu, kosmetik herbal, hingga kuliner.
“Cabe jamu dari Sumenep memiliki kandungan piperin, minyak atsiri, dan oleoresin yang tinggi. Kualitasnya dikenal unggul dibandingkan wilayah lain,” terang Chainur Rasyid dalam wawancara bersama nusainsider.com.
Lebih lanjut, Sumenep disebut sebagai pusat budidaya cabe jamu terbesar di Madura. Kabupaten ini menyumbang lebih dari separuh luas lahan tanaman cabe jamu di seluruh Pulau Madura.
Beberapa kecamatan dan desa yang dikenal aktif membudidayakan tanaman ini antara lain Pakandangan, Bluto, Saronggi, Guluk-guluk, Ganding, dan Lenteng.
Menurut Chainur, langkah pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat legalitas produk khas lokal agar memiliki perlindungan hukum dan daya saing di pasar nasional maupun ekspor.
“Kami memiliki beberapa komoditas khas yang perlu kita kuatkan dari sisi hak patennya. Setelah cabe jamu, kami juga sedang mengajukan pendaftaran untuk tanaman komak,” lanjutnya.
Komak sendiri merupakan jenis tanaman kacang-kacangan yang cukup umum di Sumenep. Namun kini dikembangkan lebih serius dengan identitas lokal sebagai “Komak Rato”, “Komak Raddhin”, dan satu varietas lagi yang masih dalam proses pengajuan.
“Jenisnya ada tiga, yakni komak putih, cokelat, dan hitam. Nantinya semua akan kami proses ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI agar mendapat pengakuan resmi,” ujar Chainur.
Ia berharap langkah pendaftaran ini tidak hanya menjaga keaslian komoditas lokal, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi para petani dan pelaku usaha mikro di Sumenep.
Sementara itu, proses pendaftaran kekayaan intelektual komunal ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Langkah ini diapresiasi karena menunjukkan keseriusan daerah dalam menjaga warisan hayati lokal. Terlebih, cabe jamu dan komak merupakan hasil pertanian tradisional yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DKPP menegaskan akan terus mendorong produk-produk lokal lainnya untuk mendapatkan pengakuan hukum, demi memperkuat branding daerah berbasis potensi asli.(Tim/Sergap)