Sorong Selatan, JNN. co.id – Melakukan mediasi kasus penyelesaian secara adat kasus pembunuhan antara suami istri yang dilaksanakan di Polres Sorong Selatan.
Kasus pembunuhan yang menjuak di publim beberapa waktu lalu yang terjadi sekitar bulan Juni 2025 dengan pelaku berinisial AT dan korban meninggal wanita berininsial TS terjadi di kampung wernas Distrik teminabuan.
Kami dari LMA dan keluarga korban menyatakan bahwa dari hasil pertemuan antara kedua keluarga yang di mediasi ole LMA Tehit. DAS LMA Kabupaten dan LMA Nasawat dan MRP Papua Barat Daya diperoleh bahwa pihak keluarga sudah sepakat untuk diselesaikan secara adat dengan nilai uang dan kain timur yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, dan rencananya akan diserahkan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 di Kampung wermit Teminabuan.
Penyelesaian tersebut berupa bendah kain Timur sebanyak 986 potong kain dan uang tunai sebesar 250.000.000 duaratus limapuluh juta rupiah.
Untuk mengikat kesepakatan kedua pihak maka dibuatkan surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua pihak dan saksi.
“Tokoh Pemuda sorong selatan Yusak Flasy mengingatkan kembalik kepada para pengguna media sosial bahwa persoalan ini telah berakhir dan tidak adalagi stekmen stekmen atau status status yang membuat provokasi di media sosial lagi.”
Kabak OPS polres sorong selatan menambahkan, kami selaku pihak keamanan meminta kepada kita semua untuk mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ini menjadi tanggungjawab kita bersama dengan ikut menjaga Kamtibmas serta mendukung kebijakan pemerintah daerah.
(Kiki)