Kudus,JNN.co id – Keberhasilan jajaran kepolisian dan team unit narkoba dalam penangkapan pengedar dan pemakai narkoba dikota kudus
Dalam konferensi pres di ruang loby polres kudus 3/6/2025 jam1 siang wib.
AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan Jenis Sabu 6.78 gram,2.1 gram ganja,1819 butir spikotropika yang didapatkan dari media online juga facebook mereka dikenakan pasal 112 yuto132 UU No 35 tahun 2009,No5 1997 terkait psikotropika dan yang terakhir Uu kesehatan dikenakan penjara minimal 4 tahun makxsimal 12 tahun. Dengan penangkapan ini kepolisian telah berhasil menyelamatkan 225 jiwa dari peredaran narkoba.
Kasat narkoba AKP Noor Biyanto menambahkan proses penangkapan jenis ganja hasil kerja sama dengan pihak cukai . Melalui jasa pengiriman expedisi dari pakan baru inisial PA di kecamatan mejobo. Rata rata dari mereka berprofesi sebagai buruh, pegawai swasta yang kesempatan menggunakan narkoba saat ditempat kerja bersama sama teman nya.
Mereka dikenakan pasal spikotropika karena rata rata pengedar, memiliki, menguasai dan menyimpan.
Sasaran mereka salah satunya adalah kota kota kudus sedangkan mereka sendiri berasal dari wilayah Jepara dan pati.
Inisial R. (40) ,AA(26)asal Demak mranggen pengguna sabu. Obat obatan SW (40) HP (46) dari gebok, CD (22)sabu didapat dr Jepara dan berdomisili di prambatan lor, sedangkan ganja inisial PAF (22)mejobo, sedangkan Bagong alias K (50) sudah 3 kali masuk dan S( 25)dua kali mereka dari Jepara.
Himbauan dari kapolres kudus agar masyarakat lebih menjauhi, menghindari penggunaan narkoba. (Diana)