DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

0
64

Sumenep, JNN.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di graha paripurna DPRD setempat, Senin (02/06/2025).

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH, memaparkan, DPRD Kabupaten Sumenep melalui Badan Anggaran terhitung mulai tanggal 28 s/d 30 Mei 2025 bersama TAPD dan beberapa OPD telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terkait capaian serapan dan sisa anggaran tahun 2024 secara terperinci.

“Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi yang disinkronkan dengan Nota Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran di masing-masing OPD yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 259 Milyar 791 Juta 308 Ribu 933 Rupiah 18 Sen,” paparnya.

Dan apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 441 Milyar 245 Juta 508 Ribu 105 Rupiah 10 Sen. Maka menurut Zainal, terdapat defisit sebesar sebesar 181 Milyar 454 Juta 199 Ribu 171 Rupiah 92 sen. Jika kita flashback ke tahun anggaran 2023 yang lalu dimana Silpanya mencapai angka 411 Milyar 542 Juta 23 Ribu 795 Rupiah 53 Sen. Hal ini menunjukkan peningkatan PAD Sumenep sebesar 1,84 % dari tahun sebelumnya.

“Capaian Indikator Kinerja Utama dengan predikat “Sangat Berhasil dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke 8 kalinya secara berturut-turut”.” tandasrnya.
Hal ini sama dengan rekomendasi tahun sebelumnya bahwa Peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap merupakan fokus terpenting Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan Pajak yang memberatkan masyarakat bukanlah target utama peningkatan PAD.

Selanjutnya Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H, melalui Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim SH, MH, melakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sumenep terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

” Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.” ujarnya.

Dan kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“ini untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep,”tandasnga.(Wil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here